Pencarian

Puluhan Koli Bawang Tanpa Dokumen Digagalkan Balai Karantina di Pelabuhan SBP Tanjungpinang, Hendak ke Kalbar

Sabtu, 25 Juli 2026 • 22:33:01 WIB
Puluhan Koli Bawang Tanpa Dokumen Digagalkan Balai Karantina di Pelabuhan SBP Tanjungpinang, Hendak ke Kalbar

TANJUNGPINANG — Pengiriman ilegal bawang tanpa dokumen resmi kembali dicegah di jalur laut. Balai Karantina Tanjungpinang menggagalkan pengiriman puluhan koli komoditas bawang—terdiri dari bawang merah, bawang putih, dan bawang bombay—yang tidak dilengkapi dokumen persyaratan karantina. Bawang tersebut hendak dikirim keluar daerah melalui Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang.

Modus: Dikemas Rapi Lewat Kapal Penumpang

Puluhan koli bawang itu ditemukan petugas saat akan dimuat ke KM Sabuk Nusantara 36. Kapal tersebut dijadwalkan berlayar dari Pelabuhan SBP menuju Pulau Tambelan, dengan tujuan akhir Sintete, Kalimantan Barat, pada sore hari. "Kita melakukan pengawasan di pelabuhan yang ditetapkan Perba yang berlaku, dan kita lakukan pengawasan tindak karantina di beberapa titik Tanjungpinang," ujar Nataliana, Pejabat Fungsional Balai Karantina Pelabuhan SBP Tanjungpinang.

Menurut Nataliana, pengawasan rutin dilakukan di titik-titik rawan, termasuk pelabuhan dan jalur distribusi. Temuan ini membuktikan masih ada pelaku yang mencoba mengirim komoditas pertanian tanpa dokumen, meski aturan karantina sudah jelas.

Muatan Lain: Minyak Goreng Subsidi Turut Diangkut

Selain bawang, KM Sabuk Nusantara 36 juga mengangkut ratusan dus minyak goreng subsidi merek Minyakita. Tidak disebutkan apakah minyak goreng tersebut memiliki dokumen lengkap atau turut diamankan. Namun, petugas fokus pada penggagalan pengiriman bawang yang jelas-jelas melanggar ketentuan karantina.

Balai Karantina belum merinci jumlah pasti koli yang digagalkan, hanya menyebut "puluhan". Langkah selanjutnya, komoditas tersebut diamankan untuk proses lebih lanjut sesuai prosedur karantina hewan dan tumbuhan.

Mengapa Dokumen Karantina Penting?

Setiap komoditas pertanian yang dikirim antarwilayah wajib memiliki sertifikat karantina untuk mencegah penyebaran hama dan penyakit tanaman. Pelanggaran seperti ini bisa dikenakan sanksi administratif hingga pidana. Pengiriman tanpa dokumen juga berpotensi membawa organisme pengganggu tumbuhan (OPT) yang merugikan daerah tujuan.

Pengawasan di Pelabuhan SBP Tanjungpinang merupakan salah satu upaya Balai Karantina menekan peredaran komoditas ilegal. Kepulauan Riau yang merupakan wilayah perbatasan dan jalur perdagangan strategis kerap dijadikan titik transit pengiriman barang tanpa dokumen. Petugas mengimbau pelaku usaha untuk selalu melengkapi persyaratan karantina sebelum mengirimkan komoditas.

Bagikan
Sumber: gotvnews.co.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks