Pencarian

Direktur PT MPK Karimun Bantah Isu Uang Komitmen Rp160 Juta di Tengah Pemutusan Kontrak Parkir

Minggu, 26 Juli 2026 • 19:20:01 WIB
Direktur PT MPK Karimun Bantah Isu Uang Komitmen Rp160 Juta di Tengah Pemutusan Kontrak Parkir
Direktur PT MPK Karimun, Malik, menyampaikan klarifikasi di hadapan awak media terkait isu uang komitmen Rp160 juta.

KARIMUN – Direktur PT Malik Parking Kepri (MPK) Malik membantah keras isu adanya uang komitmen Rp160 juta yang diduga diminta Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Karimun. Bantahan ini disampaikan di tengah polemik pemutusan kontrak pengelolaan parkir di Pelabuhan Taman Bunga oleh Pemkab Karimun sejak 22 Juli 2026 karena perusahaan menunggak PAD dan melanggar perjanjian.

Klarifikasi Malik: Tidak Ada Permintaan Uang Komitmen

Malik menegaskan bahwa selama memimpin PT MPK, ia tidak pernah mendengar, menyetujui, apalagi menjanjikan dana komitmen sebesar Rp160 juta kepada Kepala Dinas Perhubungan. "Sepengetahuan saya, Kepala Dinas Perhubungan tidak pernah meminta ataupun melakukan tindakan yang dapat diartikan sebagai pemerasan kepada saya terkait uang komitmen tersebut," ujarnya kepada Warta Rakyat, Minggu (26/7).

Ia juga memastikan kontrak kerja sama dengan Pemkab Karimun tercantum atas namanya sendiri, bukan pihak lain seperti Situmorang. "Saya sebagai direktur tidak pernah mengetahui adanya uang komitmen tersebut. Saya juga tidak pernah menjanjikan uang komitmen kepada Kepala Dinas Perhubungan," tegas Malik.

Alasan Pemkab Putus Kontrak: Tunggakan PAD dan Gagal Bangun Infrastruktur

Langkah Pemkab Karimun melalui Dinas Perhubungan mengakhiri kerja sama pengelolaan parkir di Pelabuhan Taman Bunga sejak 22 Juli 2026 pukul 00.00 WIB didasari sejumlah pelanggaran krusial. PT MPK dinilai gagal membangun infrastruktur perparkiran sesuai layout yang diajukan. Akibat kelalaian tersebut, perusahaan tercatat masih menyisakan tunggakan kewajiban Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar lebih kurang Rp39,9 juta.

Pelanggaran Ketenagakerjaan: Karyawan Tanpa Kontrak dan BPJS

Penelusuran di lapangan mengungkap dugaan pelanggaran lain di sektor internal. PT MPK diduga kuat tidak menerbitkan perikatan kerja tertulis kepada seluruh karyawannya selama beroperasi, serta mengabaikan kewajiban mendaftarkan pekerja ke program BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini bertentangan dengan UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, UU No. 24/2011 tentang BPJS, PP No. 86/2013, dan Perda No. 1/2023 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

Langkah Pemkab Karimun Dinilai Tepat oleh Masyarakat

Dengan akumulasi tunggakan keuangan, kegagalan infrastruktur, serta dugaan pelanggaran hak pekerja, pemutusan kerja sama oleh Pemkab Karimun dinilai warga sebagai keputusan yang tepat. Masyarakat berharap langkah ini mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel di sektor perparkiran daerah.

Bagikan
Sumber: wartarakyat.co.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks