Pencarian

Pemkab Natuna Hentikan Subsidi Iuran JKN untuk 5.000 Warga Mampu Mulai 1 September 2026

Sabtu, 08 Agustus 2026 • 18:13:02 WIB
Pemkab Natuna Hentikan Subsidi Iuran JKN untuk 5.000 Warga Mampu Mulai 1 September 2026
Pengusaha ikan dan pemilik warung makan di Natuna mulai 1 September 2026 tidak lagi menerima subsidi iuran JKN dari APBD.

NATUNA — Ratusan pengusaha ikan dan pemilik warung makan di Kabupaten Natuna harus bersiap mengurus kepesertaan JKN mandiri. Pemkab Natuna memastikan tidak lagi membayarkan iuran JKN bagi warga yang secara ekonomi dinilai mampu per 1 September 2026.

Kebijakan ini merupakan penyesuaian atas kondisi keuangan daerah yang sedang tidak baik. Pemkab Natuna memilih memprioritaskan anggaran untuk warga yang benar-benar membutuhkan.

Kriteria Warga yang Dicabut Subsidi Iurannya

Hikmat Aliansyah menjelaskan, sasaran kebijakan ini adalah warga yang memiliki kemampuan ekonomi, seperti pengusaha ikan dan pemilik warung makan. Mereka selama ini masuk dalam data Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dibayarkan oleh APBD.

"Terhitung 1 September 2026, mereka yang mampu kita nonaktifkan sebagai peserta PBI Pemda. Seperti pengusaha ikan, yang punya warung makan, dan lain-lain," kata Hikmat di Natuna, Sabtu.

Verifikasi Data Masih Berlangsung, Jumlah Bisa Berubah

Pemkab Natuna memperkirakan kebijakan ini berdampak pada lebih dari 5.000 peserta. Namun, angka tersebut masih bisa berubah karena proses verifikasi dan validasi data di lapangan masih berjalan.

Hikmat menegaskan, jumlah final akan ditentukan setelah hasil verifikasi validasi selesai. Selama ini, Pemkab Natuna tercatat membayarkan iuran JKN untuk kurang lebih 30 ribu jiwa kepada BPJS Kesehatan.

Kades dan Lurah Jadi Garda Depan Sosialisasi

Sebelum kepesertaan dinonaktifkan, Dinas Kesehatan akan berkoordinasi dengan kepala desa dan lurah. Pemerintah setempat diminta menyampaikan informasi ini kepada masyarakat agar tidak ada warga yang kaget saat status kepesertaannya berubah.

Warga yang terdampak diarahkan untuk mendaftar sebagai peserta JKN mandiri. Hikmat mengingatkan agar pengurusan dilakukan segera, bukan menunggu saat sakit.

"Mereka sebaiknya segera beralih sebagai peserta mandiri. Jika kepesertaannya belum aktif saat membutuhkan layanan kesehatan, mereka bisa dikenakan biaya sebagai pasien umum," katanya.

Pemkab Fokus pada Warga Tidak Mampu

Langkah ini diambil bukan tanpa alasan. Hikmat menyebut kebijakan tersebut merupakan bentuk penyesuaian anggaran agar program jaminan kesehatan tetap berjalan dan tepat sasaran.

Dengan memangkas subsidi untuk warga mampu, Pemkab Natuna berharap alokasi anggaran kesehatan bisa difokuskan sepenuhnya untuk masyarakat dari keluarga tidak mampu. Hal ini dilakukan agar layanan kesehatan bagi warga miskin tidak terganggu di tengah keterbatasan keuangan daerah.

Follow kepriline.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: kepri.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks