KEPULAUAN RIAU — Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Keuangan Nomor 198 Tahun 2026. Tito mengungkapkan bahwa komposisi dana tersebut terdiri dari Rp10 triliun untuk menyelesaikan kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) kepada daerah, sementara sisanya lebih dari Rp8 triliun merupakan tambahan atau top up Dana Alokasi Umum (DAU).
"Total tambahan atau dukungan dari Pemerintah Pusat kepada 546 daerah sebanyak Rp18,9 triliun," ujar Tito ditemui usai rapat bersama DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/8).
Belanja Pegawai Jadi Prioritas, Daerah 3T Kebagian Jatah
Dana ini tidak hanya diperuntukkan bagi pelunasan gaji aparatur, tetapi juga dapat dimanfaatkan untuk membiayai sektor pembangunan bagi daerah dengan fiskal lemah. Tito mencontohkan daerah yang masuk kategori tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) bakal merasakan dampak dari kebijakan ini.
Pembayaran gaji bagi PPPK dan pegawai paruh waktu nantinya tetap dilakukan langsung oleh pemda masing-masing. Namun, dengan adanya injeksi anggaran dari pusat, diharapkan tunggakan yang selama ini membebani kas daerah dapat segera teratasi.
Atensi Langsung Presiden terhadap Kesehatan Fiskal Daerah
Tito menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk perhatian serius Presiden Prabowo Subianto terhadap permasalahan fiskal di tingkat daerah. Ia menilai belanja pegawai merupakan kewajiban yang tidak bisa ditunda pembayarannya.
"Ini saya kira kebijakan Bapak Presiden yang sangat atensi terhadap permasalahan fiskal di daerah-daerah, terutama untuk membayar biaya yang wajib untuk dibayarkan yaitu belanja pegawai," kata Tito.
Kebijakan ini diambil di tengah tekanan fiskal yang dihadapi banyak pemda, terutama yang bergantung pada transfer pusat. Dengan adanya tambahan dana ini, pemerintah pusat berharap roda pelayanan publik di daerah tetap berjalan tanpa hambatan berarti terkait pembayaran gaji pegawai.