JAKARTA — Dr. Transiswara Adhi, S.H., M.Hum. resmi memimpin Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri). Pengangkatannya ditetapkan melalui Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor 831 Tahun 2026 yang diterbitkan pada 22 Juli 2026.
Prosesi pelantikan dan serah terima jabatan berlangsung di Gedung Kejaksaan Agung RI. Pengambilan sumpah jabatan menjadi rangkaian utama dalam seremoni tersebut, menandai komitmen pejabat baru dalam mengemban amanah penegakan hukum.
Lingkup Tugas Kajati Kepri: Dari Pidana Umum hingga Pemulihan Aset
Sebagai pimpinan satuan kerja, Kajati Kepri bertanggung jawab mengarahkan dan mengoordinasikan seluruh tugas Kejaksaan Tinggi di wilayah Provinsi Kepulauan Riau. Cakupannya meliputi penanganan perkara, intelijen penegakan hukum, perdata dan tata usaha negara, hingga pidana militer.
Selain itu, posisi ini juga membawahi bidang pemulihan aset serta pembinaan internal organisasi. Kehadiran pimpinan baru diharapkan mampu memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum lain di Kepri.
Target Kepemimpinan Baru: Perkuat Integritas dan Pelayanan Hukum
Pelantikan ini menjadi momentum bagi institusi untuk terus meningkatkan profesionalisme dan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat. Komitmen tersebut dinilai penting mengingat posisi strategis Kepri sebagai wilayah perbatasan dan pintu masuk perdagangan internasional.
Dengan amanah baru ini, Transiswara Adhi diharapkan melanjutkan program-program positif yang telah berjalan di Kejati Kepri. Penegakan hukum yang profesional, humanis, dan berintegritas menjadi target utama dalam mendukung pembangunan daerah.
Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau sendiri berkomitmen memberikan pengabdian terbaik dalam mewujudkan kepastian hukum dan keadilan bagi seluruh warga di provinsi tersebut.