Polda Kepri Sita 1.000 Liquid Vape Etomidate di Batam

Penulis: Redaksi  •  Sabtu, 02 Mei 2026 | 09:04:04 WIB
Petugas Polda Kepri menunjukkan barang bukti 1.000 botol liquid vape mengandung etomidate di Batam.

Batam — Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau berhasil mengamankan ribuan botol liquid vape yang mengandung zat etomidate, zat terlarang yang telah dikategorikan sebagai narkotika golongan II. Barang bukti seharga ratusan juta rupiah ini disita dari dua pelaku dalam operasi yang dimulai Selasa, 28 April 2026.

Penggerebekan Dimulai dari Informasi Publik

Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri menerima laporan masyarakat tentang peredaran narkotika di wilayah Tiban pada Selasa sore. Sekitar pukul 14.30 WIB, tim langsung bergerak dan menangkap seorang pria berinisial SA di pinggir Jalan Tiban Mc Dermot, Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang.

Dari pemeriksaan tubuh tersangka pertama, petugas menemukan 1.000 pcs liquid vape yang mengandung etomidate dalam karung putih. Pelaku mengakui barang tersebut miliknya dan menyerahkan informasi tentang sumber perolehannya.

Pengembangan Kasus Ungkap Jaringan Distribusi

Penyelidikan tidak berhenti pada penangkapan SA. Polisi melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka kedua berinisial AM di halte bus kawasan Tiban Kampung, Kelurahan Tiban Lama, pada hari yang sama.

Dari keterangan kedua tersangka, polisi mengidentifikasi sumber pasokan barang berasal dari seorang pria berinisial M. Pihak kepolisian masih melakukan pengejaaran terhadap tersangka ketiga ini untuk menggali jaringan distribusi lebih lanjut.

Etomidate Terdeteksi sebagai Narkotika Golongan II

Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Suyono, menjelaskan bahwa etomidate merupakan zat dengan efek psikoaktif yang berpotensi disalahgunakan. "Karena sifat psikoaktifnya dan risiko penyalahgunaannya, etomidate telah masuk dalam kategori narkotika golongan II," ujar Suyono pada Jumat (1/05/2026).

Penyalahgunaan zat ini melalui liquid vape menjadi modus baru yang sulit dideteksi secara fisik, sehingga distribusinya semakin berbahaya bagi kalangan muda.

Pasal Hukuman dan Imbauan Publik

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 119 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (2) huruf b KUHP. Ancaman pidana untuk ketentuan ini dapat mencapai puluhan tahun penjara.

Kombes Suyono mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkotika melalui Call Center Polri 110. "Peran masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba. Jauhi narkoba karena masa depan lebih berharga," tegasnya.

Reporter: Redaksi
Back to top