Lanal Karimun Gagalkan Penyelundupan 14 PMI Ilegal ke Malaysia

Penulis: Irwansyah Hakim  •  Selasa, 05 Mei 2026 | 15:26:15 WIB
Petugas Lanal Karimun menggagalkan penyelundupan 14 PMI ilegal ke Malaysia di Perairan Takong Iyu.

KARIMUN — Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Tanjung Balai Karimun menghentikan upaya pengiriman 14 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural di Perairan Takong Iyu, Kabupaten Karimun. Operasi yang berlangsung pada Minggu dini hari tersebut berhasil mengamankan belasan korban sebelum mereka melintasi perbatasan laut Malaysia.

Petugas menangkap tekong kapal berinisial W (48) dan seorang anak buah kapal (ABK) berinisial A (37) dalam penindakan tersebut. Keduanya mengangkut para PMI menggunakan boat selodang berwarna merah hitam dengan mesin berkekuatan 200 PK yang melaju dari arah Batam.

Aksi Kejar-kejaran dan Tembakan Peringatan di Laut

Penyergapan bermula dari informasi intelijen mengenai rencana pemberangkatan PMI ilegal dari perairan Pulau Mecan, Batam. Tim Quick Response Region Naval Command IV segera bergerak melakukan pemantauan di titik koordinat 1°13’04.5”N 103°26’39.9”E guna mengadang laju kapal penyelundup.

Sekitar pukul 23.35 WIB, petugas mendeteksi suara mesin boat mencurigakan yang melaju kencang menuju perbatasan Malaysia. Meski telah diperingatkan untuk berhenti, nahkoda kapal justru menambah kecepatan dan berusaha melarikan diri dari kejaran tim patroli Lanal Karimun.

"Petugas terpaksa melepaskan tembakan peringatan hingga akhirnya kapal berhasil dihentikan pada pukul 01.00 WIB," ujar Komandan Lanal Karimun, Letkol Laut Samuel Chrestian Noya. Seluruh penumpang dipastikan dalam kondisi aman dan tidak melakukan perlawanan saat proses pengamanan berlangsung.

Tarif Penyelundupan Mencapai Rp13 Juta per Orang

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, 14 PMI yang diamankan terdiri dari sembilan laki-laki dan lima perempuan. Mereka berasal dari berbagai wilayah di Indonesia, mulai dari Aceh, Lampung, Jambi, Jawa Tengah, Jawa Barat, hingga Nusa Tenggara Barat (NTB).

Sindikat ini diketahui mematok tarif bervariasi kepada setiap calon pekerja untuk biaya keberangkatan secara ilegal ke Malaysia. Nilai yang diminta berkisar antara Rp5 juta hingga Rp13 juta per orang, menyesuaikan dengan lokasi asal masing-masing korban.

“Mereka dimintai uang sejumlah Rp5 juta hingga Rp13 juta untuk diberangkatkan menuju Malaysia dengan cara non prosedural,” kata Letkol Laut Samuel menjelaskan modus operandi para pelaku.

Saat ini, seluruh PMI beserta tekong dan ABK telah dibawa ke Mako Lanal Karimun untuk pendataan lebih lanjut. Petugas juga menyita satu unit speed boat sebagai barang bukti sebelum menyerahkan kasus ini ke instansi terkait untuk proses hukum dan pemulangan para korban ke daerah asal.

Reporter: Irwansyah Hakim
Back to top