Polda Kepri Sita Ratusan Pakaian Bekas Ilegal Asal Singapura di Batam

Penulis: Hafizh Ramadhan  •  Rabu, 06 Mei 2026 | 14:29:38 WIB
Petugas Polda Kepri mengamankan ratusan pakaian bekas ilegal asal Singapura di Pelabuhan Batam Center.

BATAM — Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri membongkar praktik penyelundupan barang bekas impor dari Singapura. Petugas mengamankan ratusan komoditas mulai dari pakaian, sepatu, hingga mainan yang masuk ke Batam tanpa dokumen resmi.

Operasi penangkapan ini dilakukan di kawasan Pelabuhan Internasional Batam Center. Polisi mengidentifikasi adanya aktivitas mencurigakan yang melibatkan tiga unit taksi pelabuhan. Kendaraan tersebut digunakan untuk mengangkut barang selundupan agar tidak memancing perhatian petugas di lapangan.

Modus Penyelundupan: Barang Bekas Disimpan dalam Koper dan Tas Ransel

Dalam penggeledahan tersebut, tim Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri menemukan 12 koper dan 34 tas ransel yang disesaki barang bekas. Total barang bukti yang disita mencapai 702 potong pakaian, 142 pasang sepatu, 91 tas, dan 18 unit mainan bekas.

Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei menjelaskan bahwa para pelaku sengaja mengemas barang-barang tersebut ke dalam tas jinjing dan koper pribadi. Strategi ini dilakukan untuk mengelabui pemeriksaan petugas di pintu kedatangan pelabuhan.

“Para pelaku menggunakan modus menyamarkan barang bekas dengan memasukkannya ke dalam koper dan tas ransel agar lolos dari pemeriksaan petugas, dengan tujuan mendapatkan keuntungan pribadi,” ungkap Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei saat memberikan keterangan resmi pada Selasa (5/5/2026).

Polisi Amankan Tiga Pelaku di Pelabuhan Batam Center

Selain menyita barang bukti, polisi juga mengamankan tiga orang terduga pelaku yang masing-masing berinisial SM, PW, dan CN. Ketiganya ditangkap saat sedang memindahkan barang-barang tersebut ke dalam kendaraan taksi pelabuhan pada Sabtu malam.

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kolaborasi antara Ditreskrimsus Polda Kepri, Bidhumas, dan Bea Cukai Batam. Penyelidikan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya arus barang impor ilegal dalam skala besar yang masuk melalui jalur penumpang internasional.

Langkah penegakan hukum ini diklaim sebagai bentuk dukungan nyata Polda Kepri terhadap kebijakan pemerintah pusat. Fokus utamanya adalah memberantas aktivitas impor ilegal yang dapat mengganggu stabilitas ekonomi dan industri tekstil dalam negeri.

Hingga saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap ketiga pelaku untuk menelusuri jaringan pemasok barang bekas tersebut dari Singapura. Barang bukti berupa ratusan pakaian dan kendaraan taksi kini telah diamankan di Mapolda Kepri untuk proses hukum lebih lanjut.

Reporter: Hafizh Ramadhan
Back to top