BATAM — Ratusan warga Perumahan Puskopar, Batu Aji, akhirnya mendapat kepastian soal status Uang Wajib Tahunan (UWT) rumah mereka. Badan Pengusahaan (BP) Batam memastikan bahwa perpanjangan UWT untuk 20 tahun ke depan bisa segera diproses, dengan satu syarat: pengembang harus menyelesaikan tunggakan kewajibannya terlebih dahulu.
Kesepakatan ini dihasilkan dalam rapat yang digelar Senin (11/5/2026) lalu, dipimpin langsung oleh Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra. Turut hadir perwakilan warga dan pihak pengembang perumahan tersebut.
Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam, Ariastuty Sirait, menjelaskan pokok kesepakatan tersebut. Pihak pengembang diwajibkan membayar UWT tahap awal untuk jangka waktu 30 tahun. Setelah kewajiban itu dilunasi, barulah warga pemilik rumah bisa mengajukan perpanjangan UWT untuk 20 tahun berikutnya.
“BP Batam akan memberikan waktu kepada pihak pengembang untuk menyelesaikan kewajibannya hingga pertengahan Juni 2026. Hal ini sesuai dengan komitmen yang telah disampaikan oleh pihak pengembang,” ujar Ariastuty di Batam, Selasa (12/5/2026).
Ia menambahkan, BP Batam juga akan segera menyiapkan dokumen pendukung yang diperlukan sebagai dasar perhitungan kewajiban pembayaran UWT. Langkah ini diambil agar proses tidak molor dan warga tidak dirugikan lebih lama.
Sebanyak 221 unit rumah yang terdampak akan menjalani perhitungan ulang terkait luas lahan keseluruhan. Dari data itu, barulah ditentukan besaran biaya UWT yang harus dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ariastuty memastikan warga tidak perlu panik meski masa Hak Guna Bangunan (HGB) mereka mendekati batas akhir. “Terkait dengan HGB yang mendekati masa berakhir, masyarakat tidak perlu khawatir, karena hak tersebut tidak akan hangus dan tetap dapat diproses sesuai mekanisme penyelesaian yang sedang disiapkan,” tegasnya.
Setelah pengembang menuntaskan kewajiban UWT tahap awal, warga sebagai pemilik rumah akan diberikan mekanisme perpanjangan alokasi selama 20 tahun. Skema ini diharapkan memberikan kepastian hukum dan rasa aman bagi warga yang selama ini resah dengan status tanah dan bangunan mereka.
“Tentunya kami sangat memahami keresahan yang dihadapi oleh masyarakat. Oleh karena itu, BP Batam bergerak cepat untuk memberikan kepastian kepada masyarakat tanpa mengabaikan aturan yang berlaku,” kata Ariastuty mewakili jajaran BP Batam.