TANJUNGPINANG — Puluhan ketua RT dan RW di Kelurahan Melayu Kota Piring (MKP), Kecamatan Tanjungpinang Timur, resmi menyampaikan petisi penolakan terhadap Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 34 Tahun 2025 tentang penataan RT/RW. Aspirasi itu diserahkan langsung kepada Camat Tanjungpinang Timur, Saparilis, didampingi Lurah MKP, Andhika Oktorananda, dalam rapat di aula kantor kelurahan, Selasa (19/5/2026).
Berdasarkan data yang disampaikan dalam rapat, kebijakan tersebut akan memangkas jumlah RT/RW di MKP secara drastis. Dari semula 45 RT dan 8 RW, wilayah itu hanya akan memiliki 15 RT dan 4 RW. Sementara itu, jumlah warga yang harus dilayani mencapai 5.490 kepala keluarga.
“Kalau dibagi menjadi 15 RT, berarti satu RT bisa membawahi sekitar 366 KK. Itu yang menjadi pertimbangan kami,” ujar perwakilan RT, Gunawan, dalam pertemuan tersebut.
Gunawan menegaskan bahwa para ketua RT dan RW tidak serta-merta menolak Perwako Nomor 34 Tahun 2025. Namun, mereka meminta pemerintah kota mengkaji ulang implementasinya, khususnya di Kelurahan MKP yang memiliki karakteristik geografis dan demografis berbeda.
“Kami bukan menolak peraturan itu, tetapi meminta Pemko Tanjungpinang mengkaji ulang karena dampaknya cukup besar bagi RT dan RW,” sebutnya.
Dalam rapat tersebut, para ketua RT menyampaikan tujuh poin tuntutan terkait penataan ulang ini. Selain itu, petisi yang ditandatangani warga juga telah diserahkan. Salah satunya berasal dari warga RT 05 RW 05 yang menyerahkan tanda tangan langsung kepada lurah.
“Saya sudah menyerahkan petisi penolakan yang ditandatangani warga RT 05 RW 05 tadi malam ke pak lurah langsung,” tegas Gunawan.
Jika aspirasi ini tidak ditindaklanjuti dalam waktu dekat, para ketua RT berencana membawa persoalan ini ke DPRD Kota Tanjungpinang. Mereka bahkan akan meminta digelar rapat dengar pendapat (RDP) yang melibatkan wali kota.
Menanggapi hal itu, Lurah MKP, Andhika Oktorananda, menyatakan bahwa seluruh aspirasi yang disampaikan akan diteruskan ke pimpinan daerah sebagai bahan kajian. “Apa yang disampaikan hari ini akan kami teruskan ke pimpinan dan nantinya akan kami sampaikan kembali hasilnya,” ucapnya.
Sementara itu, Camat Tanjungpinang Timur, Saparilis, menegaskan bahwa proses penataan RT/RW tetap berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Namun, ia memastikan usulan dari para RT/RW akan diteruskan ke tingkat pimpinan.
“Kami memahami aspirasi yang disampaikan. Usulan ini akan kami teruskan, namun proses penataan tetap berjalan sesuai program,” tutupnya.