BINTAN — Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menggandeng Dinas ESDM Kepri menggelar penerangan hukum bagi pejabat dan tokoh masyarakat se-Kabupaten Bintan, Senin (18/5/2026). Langkah ini diambil menyusul masih maraknya praktik penambangan ilegal yang dipicu faktor ekonomi dan ketidaktahuan aturan.
Kasi Penkum Kejati Kepri, Senopati, mengungkapkan bahwa edukasi ini menyasar pemangku jabatan di daerah yang dinilai wajib paham regulasi sebelum masyarakat bisa diedukasi. “Kita tidak menafikan faktor ekonomi, tapi pemangku jabatan di daerah harus paham regulasi,” ujarnya.
Berdasarkan data yang dipaparkan, pada 2022 saja terdapat lebih dari 2.700 titik tambang ilegal di seluruh Indonesia. Senopati menegaskan bahwa sesuai UU Nomor 3 Tahun 2020, pemerintah pusat kini memegang kendali penuh atas Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), hingga izin pengangkutan dan penjualan.
“Pemerintah daerah tetap memiliki peran, namun harus sesuai dengan ketentuan dari pusat,” tegasnya. Hal ini menjadi sinyal keras bagi pejabat di Bintan agar tak lagi bertumpu pada kewenangan lama yang sudah berubah.
Analis Kebijakan Dinas ESDM Kepri, Reza Muzzamil Jufri, turut memaparkan materi teknis soal perizinan berusaha yang masih menjadi kewenangan daerah. Ia menekankan bahwa pemahaman yang benar akan mencegah kerusakan lingkungan akibat pertambangan liar.
“Langkah ini bertujuan, agar pertambangan tidak merusak ekosistem lingkungan di wilayah Bintan,” pungkasnya. Bintan sendiri dikenal memiliki kawasan pesisir dan hutan yang rentan terdampak aktivitas tambang tanpa izin.
Kejati Kepri berharap kegiatan ini menciptakan sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat untuk mewujudkan tata kelola pertambangan yang legal dan berkelanjutan di Kepulauan Riau.