BINTAN — Maraknya aktivitas tambang ilegal di Kepulauan Riau mendorong pemerintah daerah untuk lebih aktif memberikan pemahaman regulasi kepada warga. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepri kini membuka akses konsultasi langsung bagi masyarakat yang ingin mengetahui prosedur perizinan dan peluang usaha di sektor pertambangan.
Langkah itu mengemuka dalam kegiatan penerangan hukum bertajuk "Mengenal Prosedur Perizinan Pertambangan Mineral dan Mengenal Bahaya Pertambangan Tanpa Izin di Wilayah Kabupaten Bintan". Acara digelar Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau di Aula Bandar Seri Bentan, Senin (18/5/2026).
Masih Banyak Warga Keliru Bedakan Tambang Legal dan Ilegal
Analis Kebijakan Ahli Muda pada Dinas ESDM Kepri, Reza Muzzamil Jufri, mengakui masih banyak masyarakat yang belum memahami batasan antara aktivitas pertambangan yang diizinkan dan yang dilarang. Kebingungan ini, menurut dia, kerap menjadi celah munculnya praktik PETI.
"Tadi ada pertanyaan mengenai seperti apa pertambangan yang diperbolehkan. Di sinilah pentingnya kita memahami regulasi bersama-sama. Kami juga membuka ruang diskusi bagi masyarakat yang ingin mengetahui prosedur dan peluang di sektor pertambangan," ujar Reza.
Data Nasional: Lebih dari 2.700 Kasus Tambang Ilegal Terdata
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Senopati, mengungkapkan bahwa praktik PETI masih menjadi persoalan serius secara nasional. Berdasarkan data tahun 2022, terdapat lebih dari 2.700 kasus pertambangan tanpa izin yang tersebar di seluruh Indonesia.
"Kita tidak menafikan ada masyarakat yang melakukan aktivitas pertambangan karena alasan ekonomi dan kurang memahami aturan. Karena itu, para pemangku kebijakan di daerah harus benar-benar memahami regulasi pertambangan," kata Senopati.
Kewenangan Izin Tambang Kini di Tangan Pusat, Daerah Bisa Dapat Delegasi
Menurut Senopati, berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, kewenangan pengelolaan izin pertambangan kini ditarik ke pemerintah pusat. Meski begitu, pemerintah daerah masih bisa menjalankan fungsi pelayanan perizinan apabila memperoleh delegasi kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Walaupun kewenangan perizinan tambang ditarik ke pusat, pemerintah daerah masih bisa mengurus perizinan apabila ada pendelegasian kewenangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan," tegasnya.
Bintan Punya Potensi Tambang Besar, Pemkab Dorong Pemahaman Regulasi
Bupati Bintan, Roby Kurniawan, yang diwakili Asisten II Bidang Pembangunan dan Perekonomian Setda Bintan, M Panca Azdigoena, mengapresiasi kegiatan tersebut. Menurut dia, pemahaman regulasi pertambangan menjadi kebutuhan mendesak karena Bintan memiliki potensi sumber daya tambang yang cukup besar.
"Pemahaman mengenai aturan dan regulasi pertambangan sangat penting agar tidak terjadi kesalahan dalam implementasi di lapangan," ujar Panca.
Kegiatan penerangan hukum ini dihadiri jajaran organisasi perangkat daerah (OPD), kepala desa, dan para pemangku kepentingan sektor pertambangan di Kabupaten Bintan. Forum itu sekaligus menjadi upaya memperkuat tata kelola pertambangan yang legal, transparan, dan sesuai regulasi di tengah meningkatnya sorotan terhadap praktik tambang ilegal di daerah.