TANJUNGBALAI KARIMUN — Kantor Wilayah Bea dan Cukai Khusus Kepulauan Riau bersama Bea Cukai Tanjungbalai Karimun memusnahkan barang bukti ilegal di halaman Kanwil setempat, Selasa (19/5/2026). Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp10,9 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp5,7 miliar.
Kepala Kanwil BC Kepri, Sodikin, mengatakan pemusnahan ini merupakan bagian dari komitmen Bea Cukai sebagai community protector. “Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 131 kali penangkapan. Statusnya sudah menjadi Barang Milik Negara (BMN),” ujarnya.
Barang yang dimusnahkan terdiri dari jutaan batang rokok tanpa pita cukai berbagai merek seperti Ofo, H-Mind, HD, Ufo, dan Rave. Rokok-rokok tersebut dibakar di lokasi pemusnahan.
Sementara itu, minuman beralkohol mencapai ratusan kaleng dan botol, setara 63,36 liter, yang dihancurkan dengan cara digiling menggunakan alat berat. Barang elektronik ilegal juga ikut dimusnahkan, meliputi 2 unit tablet, 100 unit ponsel berbagai merek, dan 64 unit laptop.
Dari total 131 kali penindakan, sebanyak 32 kasus berasal dari BC Khusus Kepri dan 99 kasus lainnya dari BC TMP B Tanjungbalai Karimun. Sodikin menegaskan, keberhasilan ini tidak lepas dari kolaborasi dengan aparat penegak hukum lain serta dukungan masyarakat.
“Termasuk mendukung program Asta Cita Presiden RI, melalui pengamanan hak-hak keuangan negara lewat penegakan hukum kepabeanan dan cukai,” katanya.
Kegiatan pemusnahan turut disaksikan perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Kodim 0317/TBK, Lanal TBK, Kantor Pajak Pratama Tanjungbalai Karimun, serta Imigrasi Tanjungbalai Karimun. Pemusnahan ini menjadi sinyal keras aparat terhadap peredaran barang ilegal di wilayah perbatasan dan pelabuhan utama Kepri. (ard)