BATAM — Aparat Polda Kepulauan Riau membongkar upaya penyelundupan 122.445 ekor benih bening lobster (BBL) yang diduga hendak dikirim ke Vietnam melalui jalur transit Batam, Kamis (21/5/2026). Dua orang terduga pelaku berinisial SS dan DS kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri Komisaris Besar Polisi Silvester Simamora mengungkapkan, pengungkapan ini bermula dari informasi intelijen mengenai pengiriman benih lobster dari Jakarta menuju Batam pada Rabu (20/5/2026). Petugas kemudian membuntuti kendaraan yang membawa koper dari Bandara Internasional Hang Nadim menuju kawasan Mega Legenda.
Setiap koper yang dibawa hanya berisi empat kantong benih lobster. Sisanya diisi kain bekas agar tidak menimbulkan kecurigaan saat diperiksa. “Sekitar pukul 08.00 WIB tim menghentikan kendaraan tersebut,” ujar Silvester dalam keterangan resmi.
Silvester menjelaskan, SS bertugas sebagai kurir yang membawa koper dari bandara. Ia dijanjikan upah Rp2,5 juta untuk setiap koper yang berhasil diantar. Sementara itu, DS berperan memerintahkan penjemputan barang dan memperoleh imbalan sekitar Rp10 juta.
Kepala Bidang Humas Polda Kepri Komisaris Besar Polisi Nona Pricillia Ohei menambahkan, motif penyelundupan ini murni didorong oleh keuntungan ekonomi. “Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp10 miliar,” kata Nona.
Dari total 122.445 ekor yang disita, sebanyak 1.000 ekor disisihkan sebagai barang bukti. Sisanya langsung dilepasliarkan ke perairan Galang Baru pada Rabu malam. Kepala Balai Perikanan Budidaya Laut (BPBL) Batam Ipong Adi Guna menyebut langkah ini untuk menjaga keberlanjutan sumber daya perikanan nasional.
“Pilihan terbaik memang dilepasliarkan agar kembali menjadi sumber daya alam Indonesia,” ujar Ipong. Benih yang didominasi jenis lobster pasir ini memiliki peluang hidup lebih tinggi jika segera dikembalikan ke habitat aslinya.
Polda Kepri masih mendalami kemungkinan keterkaitan kasus ini dengan jaringan penyelundupan benih lobster lain di wilayah Kepulauan Riau. “Masih kami dalami untuk mencari pemilik dan pihak yang membiayai,” kata Silvester.
Para terduga pelaku dijerat Pasal 88 huruf a juncto Pasal 35 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Mereka terancam pidana maksimal dua tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar.
Pengungkapan ini melibatkan tim gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepri, BPBL Batam, serta Bea Cukai.