BI dan Botasupal Kepri Musnahkan 5.454 Lembar Uang Palsu, Tren Peredaran Terus Menurun

Penulis: Faisal Hasbi  •  Jumat, 22 Mei 2026 | 14:04:45 WIB
Bank Indonesia dan Botasupal Kepri memusnahkan 5.454 lembar uang rupiah palsu hasil temuan di wilayah Kepulauan Riau.

BATAM — Sebanyak 5.454 lembar uang rupiah palsu hasil temuan dari perbankan dan masyarakat di wilayah Kepulauan Riau dimusnahkan menggunakan mesin racik kertas milik Bank Indonesia. Pemusnahan dilakukan setelah seluruh barang bukti mendapatkan persetujuan dari Pengadilan Negeri Batam dan telah melalui proses klarifikasi serta uji laboratorium.

Kepala Perwakilan BI Provinsi Kepri, Rony Widiarto P, mengungkapkan bahwa angka temuan uang palsu secara nasional terus menurun. Pada 2023, rasio temuan mencapai 5 ppm (piece per million) atau lima lembar palsu per satu juta uang beredar. Angka itu turun menjadi 4 ppm pada periode 2024 hingga 2025.

Faktor di Balik Menurunnya Peredaran Uang Palsu

Rony menjelaskan bahwa penurunan ini dipengaruhi oleh peningkatan kualitas teknologi cetak dan unsur pengaman pada uang rupiah yang semakin modern. "Sehingga lebih sulit dipalsukan," jelasnya melalui sambungan telepon, Jumat (27/5/2026).

Rupiah emisi terbaru juga mendapat pengakuan internasional. Uang Tahun Emisi 2022 meraih penghargaan "Best New Banknote Series" dalam ajang IACA Currency Awards 2023.

Edukasi 3D dan 5J untuk Masyarakat Kepri

BI bersama Botasupal terus menggencarkan kampanye Cinta, Bangga, Paham (CBP) Rupiah. Masyarakat diimbau untuk mengenali keaslian uang melalui metode 3D: dilihat, diraba, dan diterawang.

Selain itu, perawatan uang rupiah yang baik juga ditekankan melalui prinsip 5J, yaitu jangan dilipat, jangan dicoret, jangan distapler, jangan diremas, dan jangan dibasahi. "Melalui slogan Cinta Bangga Paham Rupiah, Bank Indonesia mengajak masyarakat bersama-sama menjaga Rupiah sebagai satu-satunya alat pembayaran yang sah dan simbol kedaulatan negara Indonesia," ujar Rony.

Proses Pemusnahan dan Penanganan Hukum

Seluruh uang palsu yang dimusnahkan merupakan hasil pengolahan uang dari perbankan dan temuan masyarakat yang telah melalui proses klarifikasi oleh tenaga ahli BI. Sebelum dimusnahkan, barang bukti tersebut telah diserahkan kepada kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.

Reporter: Faisal Hasbi
Sumber: money.kompas.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top