TANJUNGPINANG — Regulasi baru bernama PP TUNAS Nomor 17 Tahun 2025 mulai berlaku dan menyasar langsung peran orang tua dalam ekosistem digital anak. Penyuluh Hukum Madya Kanwil Kemenkum Kepri, Siska Sukmawaty, menyatakan aturan ini dirancang untuk memperkuat tanggung jawab orang tua sekaligus mendorong platform digital menyaring konten berbahaya bagi anak di bawah umur.
"PP TUNAS bertujuan melindungi anak-anak sekaligus mewujudkan ekosistem digital ramah bagi anak," kata Siska di Tanjungpinang, Jumat.
Latar belakang lahirnya PP TUNAS didorong oleh tingginya angka penggunaan internet oleh anak di bawah usia 18 tahun. Siska mengungkapkan anak-anak kini aktif menggunakan media sosial sejak usia dini, sehingga rentan terhadap konten negatif, perundungan siber (cyberbullying), penyalahgunaan data pribadi, hingga tren digital yang membahayakan keselamatan.
"Pesatnya perkembangan teknologi dan media sosial saat ini, memberikan dampak yang sangat masif terhadap kehidupan anak-anak," ungkapnya.
Aturan ini tidak hanya membebani orang tua. Siska menjelaskan penerapan PP TUNAS menyasar lima elemen utama: anak-anak, orang tua, pendidik, platform digital, dan pemerintah. Orang tua disebut memegang peranan paling krusial dan diharapkan mampu memahami metode pola asuh di era digital (digital parenting).
Langkah yang bisa dilakukan orang tua antara lain menjaga komunikasi yang baik, mengenal lingkungan pertemanan anak, tidak memberikan kekangan berlebihan, serta memberi contoh perilaku positif dalam menggunakan teknologi.
"Perhatian penuh terhadap akses media sosial anak merupakan tanggung jawab kolektif kedua orang tua," ujarnya.
Siska menegaskan pembatasan akses media sosial bagi anak bukanlah bentuk pengekangan atau pelarangan. Sebaliknya, aturan ini merupakan langkah preventif dan wujud perlindungan negara agar anak-anak dapat tumbuh dan berkembang dengan sehat di era digital.
Ia berharap melalui pengawasan yang proporsional, anak-anak di Provinsi Kepri dapat memanfaatkan teknologi secara aman, cerdas, dan bertanggung jawab. Siska juga mengingatkan para orang tua akan pentingnya mendidik dan membimbing anak sejak usia dini, karena kelalaian dalam membina anak sejak kecil akan membawa dampak sosial yang menyulitkan ketika anak tumbuh dewasa.
PP TUNAS Nomor 17 Tahun 2025 telah resmi berlaku secara nasional. Kanwil Kemenkum Kepri terus melakukan sosialisasi ke masyarakat, terutama kepada orang tua dan pendidik, agar aturan ini dapat diimplementasikan secara optimal di lingkungan masing-masing.