Polantas Menyapa di SMKN 5 Batam: Pelajar Diedukasi soal SIM, Helm Standar, hingga Risiko Pelanggaran Lalu Lintas

Penulis: Teuku Fahreza  •  Sabtu, 23 Mei 2026 | 19:45:07 WIB
Polantas memberikan edukasi keselamatan lalu lintas kepada pelajar SMKN 5 Batam.

BATAM — Subditkamsel Ditlantas Polda Kepri, KBP Taufiq Lukman Nurhidayat, langsung turun memberikan materi kepada para siswa. Edukasi mencakup aturan lalu lintas, pentingnya memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), kewajiban penggunaan helm standar, serta kelengkapan kendaraan bermotor.

Mengapa Pelajar Jadi Sasaran Utama?

Data kepolisian menunjukkan bahwa usia pelajar rentan terlibat kecelakaan lalu lintas karena minimnya pemahaman akan risiko berkendara. “Keselamatan berlalu lintas kepada pelajar merupakan investasi jangka panjang dalam menciptakan generasi yang sadar hukum dan mengutamakan keselamatan,” ujar Taufiq dalam keterangannya.

Selain penyampaian materi, para siswa juga diberikan pemahaman mengenai dampak pelanggaran lalu lintas terhadap keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lain. Kegiatan ini diharapkan membentuk karakter disiplin dan budaya keselamatan sejak dini.

Apel Kepatuhan dan Pemeriksaan Kendaraan

Rangkaian kegiatan tidak hanya berhenti pada sosialisasi di kelas. Ditlantas juga menggelar Apel Kepatuhan dan Keselamatan Kendaraan yang diikuti oleh para pelajar. Langkah ini menjadi bagian dari upaya mewujudkan Kamseltibcarlantas yang aman dan kondusif di wilayah Kepulauan Riau.

“Ditlantas Polda Kepri akan terus menghadirkan kegiatan edukatif sebagai bagian dari upaya mewujudkan Kamseltibcarlantas yang aman dan kondusif di wilayah Kepulauan Riau,” tegas Taufiq.

Sinergi Kepolisian dan Dunia Pendidikan

Kegiatan ini juga memperkuat sinergi antara kepolisian dan pihak sekolah dalam menciptakan lingkungan yang mendukung kesadaran hukum. Seluruh rangkaian acara berlangsung aman, tertib, dan mendapat respons positif dari peserta.

Di sisi lain, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap gangguan kamtibmas melalui Call Center 110 yang aktif 24 jam atau aplikasi Polri Super Apps. “Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap bentuk gangguan kamtibmas di lingkungan sekitarnya,” ujar Nona.

Reporter: Teuku Fahreza
Sumber: prolkn.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top