NATUNA — Penegakan hukum di daerah kepulauan seperti Natuna tidak berhenti di ruang sidang. Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna baru saja mengawal pemindahan 15 orang tahanan melalui jalur laut, menempuh rute sepanjang Selat Lampa hingga Kijang sebelum akhirnya tiba di lokasi penempatan masing-masing di Tanjungpinang dan Batam.
Kepala Kejaksaan Negeri Natuna, Erwin Indrapraja, memimpin langsung pengawalan yang berlangsung selama kurang lebih 30 jam pelayaran. Ia menyebut proses ini bukan sekadar urusan administratif.
"Pemindahan tahanan ini bukan sekadar menjalankan putusan pengadilan, tetapi juga bagian dari komitmen kami memastikan penegakan hukum tetap berjalan optimal di tengah tantangan geografis wilayah kepulauan," ujar Erwin dalam keterangannya, Senin (25/5/2026).
Dari total 15 tahanan yang dipindahkan, rinciannya terdiri dari 12 orang laki-laki dewasa, dua orang perempuan, dan satu orang anak. Mereka semua merupakan tahanan tindak pidana umum yang harus dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan di luar Natuna.
Proses pengawalan dilakukan dengan dukungan personel kepolisian. Sebelum kapal berangkat, tim menggelar briefing dan pengecekan menyeluruh terhadap personel serta kondisi tahanan. Koordinasi teknis dengan kapten kapal KM Bukit Raya juga dilakukan untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan di laut terbuka.
Natuna merupakan gugusan pulau-pulau terpisah dengan akses transportasi yang sangat bergantung pada jalur laut. Rute yang ditempuh kali ini adalah Selat Lampa–Tarempa–Letung–Kijang, melintasi perairan Natuna hingga wilayah selatan Kepulauan Riau. Tidak ada jalur darat yang menghubungkan langsung antarpulau di kawasan ini.
Pihak kejaksaan memastikan seluruh tahanan tiba dalam kondisi lengkap dan sehat. Situasi selama pelayaran dilaporkan berlangsung aman dan kondusif tanpa insiden berarti.
Kegiatan ini menjadi potret lain dari tugas aparat penegak hukum di Indonesia timur dan wilayah terluar. Bukan hanya soal vonis dan sidang, tapi juga soal bagaimana menjangkau lokasi pemasyarakatan yang terpisah oleh lautan.