Pemprov Kepri Selidiki Iklan Pulau Katang Lingga Dijual Rp 65 Miliar, Begini Aturan Kepemilikan Pulau di Perbatasan

Penulis: Faisal Hasbi  •  Jumat, 29 Mei 2026 | 13:11:02 WIB
Pemprov Kepri selidiki klaim penjualan Pulau Katang senilai Rp 65 miliar.

LINGGA — Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) angkat bicara soal viralnya unggahan di media sosial yang menawarkan Pulau Katang, Kabupaten Lingga, sebagai pulau pribadi dengan banderol harga fantastis. Unggahan akun Threads @q_bly yang menyebut pulau itu cocok untuk resor eksklusif itu sontak memicu perhatian publik dan menjadi perbincangan hangat.

Aturan Hukum: Hak Milik Pulau Tak Bisa Beralih ke Individu

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kepri, Hendri Kurniadi, memberikan klarifikasi tegas terkait status hukum kepemilikan pulau. Menurutnya, sebuah pulau tidak bisa dimiliki penuh oleh perorangan atau badan hukum.

"Yang biasa dijual adalah hak guna bangunan (HGB) atau hak guna usaha (HGU) atas lahan di pulau tersebut, bukan pulau itu sendiri," ujar Hendri saat dikonfirmasi awak media, Jumat (29/5).

Hendri menambahkan, pemerintah memiliki kewenangan untuk mencabut izin HGB atau HGU jika penggunaannya tidak sesuai peruntukan atau merugikan kepentingan umum. Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Lingga, Pemprov Kepri, maupun Kementerian ATR/BPN terkait penawaran jual beli Pulau Katang tersebut.

Pulau di Perbatasan, Isu Penjualan Kerap Jadi Sorotan

Lokasi Pulau Katang yang berada di pintu masuk wilayah Lingga dan berdekatan dengan Pulau Benan—destinasi wisata bahari populer di Kepri—menambah kerentanan isu ini. Posisi geografis Kepri yang berbatasan langsung dengan negara tetangga membuat setiap transaksi jual beli pulau menjadi isu sensitif yang diawasi ketat.

"Di era disrupsi digital, masyarakat harus lebih bijak dalam menyikapi berbagai isu yang berkembang di medsos. Harus dipastikan dulu kebenarannya agar jangan sampai termakan hoaks," imbau Hendri.

Pemerintah daerah mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap kabar penjualan pulau melalui media sosial. Iklan semacam itu kerap muncul, namun keaslian dokumen dan status izinnya harus diverifikasi langsung ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lingga dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kepri.

Siapa Pemilik Lahan di Pulau Katang?

Pulau kecil seluas 73 hektare ini sempat dikembangkan oleh PT Angkasa Wijaya Grup (AWG) pada 2023. Rencana pengembangan saat itu mencakup pembangunan resor dan lebih dari 100 unit vila bernuansa Melayu Kepri. Namun, kemunculan iklan penjualan dengan harga Rp 65 miliar—sementara laporan Antara menyebutkan angka Rp 6 miliar—menimbulkan tanda tanya besar soal status lahan dan izin yang dimiliki pengembang.

Pemprov Kepri memastikan akan terus mendalami kebenaran informasi ini dan meminta semua pihak untuk mengedepankan verifikasi sebelum menyebarluaskan informasi yang berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Reporter: Faisal Hasbi
Sumber: merahputih.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top