BATAM — Komentar bernada kebencian di media sosial bisa berujung pada sel tahanan. Polresta Barelang membuktikannya dengan meringkus seorang pria berinisial RS, warga yang diduga menulis kalimat penghinaan terhadap suku Melayu di laman Facebook.
Pelaku ditangkap di sebuah rumah kos di kawasan Muka Kuning, Kecamatan Batu Aji, tak sampai 24 jam setelah laporan warga masuk. Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono menegaskan, siapa pun yang menyebarkan ujaran kebencian akan berhadapan dengan proses hukum.
Kasus ini bermula pada Sabtu (30/5/2026) malam. Seorang warga melihat tangkapan layar komentar dari akun Facebook milik RS yang dinilai menghina dan menyinggung masyarakat Melayu. Warga itu langsung melapor ke polisi.
“Komentar itu dinilai menyinggung perasaan masyarakat Melayu di Kota Batam,” kata Kasatreskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian.
Setelah melakukan penyelidikan, tim Satreskrim berhasil mengidentifikasi pemilik akun dan langsung melakukan penangkapan. RS kini ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, RS dijerat dengan Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal ini mengatur tentang penyebaran kebencian atau permusuhan terhadap golongan masyarakat dengan ancaman pidana penjara maksimal tiga tahun.
Kapolresta mengingatkan agar masyarakat lebih bijak saat bermedia sosial. “Setiap komentar maupun postingan yang disampaikan di media sosial jangan sampai menimbulkan keresahan, perpecahan, ujaran kebencian, maupun bersifat provokatif,” ujar Kombes Pol Anggoro Wicaksono.
Ia menambahkan, isu SARA sangat sensitif dan berpotensi mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat. Pengungkapan kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut kerukunan antarwarga di Batam.
Menurut Kapolresta, tindakan yang mengandung unsur penghinaan atau kebencian terhadap kelompok tertentu bukan sekadar pelanggaran etika sosial. Jika konten yang diunggah bersifat provokatif dan menimbulkan keresahan, pelaku bisa langsung diproses pidana.
“Tidak bosan-bosannya kami meminta kepada masyarakat untuk bijak dalam bermedia sosial. Siapapun itu, apabila melakukan ujaran kebencian, akan kami tindak sesuai proses hukum yang berlaku,” tegas Kombes Pol Anggoro.
Polresta Barelang mengimbau warga Batam dan Kepulauan Riau untuk tidak menyebarkan komentar bernada SARA, penghinaan, atau provokasi di platform digital. Laporan dari masyarakat menjadi kunci dalam pengungkapan kasus ini.