BINTAN — Desa Wisata Pengudang di Kabupaten Bintan resmi menyandang status sebagai kawasan berbasis kekayaan intelektual (KI). Penetapan ini diberikan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau (Kanwil Kemenkum Kepri) untuk kategori kawasan karya cipta dan merek.
Piagam penghargaan Nomor M.HH-2.KI.09.02 Tahun 2025 ditandatangani langsung oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas. Dokumen itu diserahkan Kepala Kanwil Kemenkum Kepri Edison Manik kepada Bupati Bintan Roby Kurniawan di Aula Kantor Bupati Bintan.
Apa Dampak Status Kawasan KI bagi Pelaku UMKM dan Seniman di Pengudang?
Status ini memberikan perlindungan hukum bagi pelaku ekonomi kreatif dan UMKM setempat. Merek dagang destinasi, produk usaha kecil, hingga hak cipta seni dan budaya yang sudah didaftarkan tidak bisa diklaim atau diplagiat pihak lain.
"Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk dukungan terhadap pengembangan ekosistem kekayaan intelektual di daerah, khususnya dalam mendorong pemanfaatan karya cipta dan merek sebagai bagian dari penguatan potensi desa wisata," kata Edison Manik.
Desa Pengudang dinilai aktif mendaftarkan berbagai potensi lokalnya. Mulai dari merek dagang destinasi wisata, produk UMKM khas desa, hingga karya seni budaya Melayu Pesisir.
Mengapa Desa Pengudang Layak Mendapat Status Ini?
Desa Pengudang merupakan salah satu Desa Melayu Pesisir di Bintan yang memiliki kawasan konservasi padang lamun berbasis masyarakat. Lokasi ini banyak dikunjungi wisatawan domestik dan mancanegara karena menawarkan ekowisata pesisir pantai yang masih asri.
Kepala Kanwil menyampaikan bahwa status KI diberikan karena desa ini sangat aktif mendaftarkan berbagai potensi lokalnya. "Penetapan ini juga mendorong kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan hukum terhadap karya, produk, dan inovasi lokal agar memiliki nilai ekonomi yang lebih tinggi dan terlindungi dari klaim pihak lain," ungkapnya.
Bagaimana Respons Pemkab Bintan?
Bupati Bintan Roby Kurniawan mengapresiasi pendampingan intensif dari Kanwil Kemenkum Kepri dalam menggali potensi kekayaan intelektual di daerahnya. Ia berharap kolaborasi ini terus berlanjut mengingat Bintan memiliki potensi KI yang beragam.
"Kami sangat berterima kasih, ini merupakan wujud kolaborasi luar biasa dan semoga membawa manfaat untuk Bintan yang semakin baik ke depan," ucap Roby.
Berapa Banyak Produk UMKM di Pengudang yang Sudah Terdaftar?
Data jumlah pasti produk UMKM yang sudah mendaftarkan kekayaan intelektualnya belum dirinci dalam penetapan ini. Namun, Kanwil Kemenkum Kepri menyebut bahwa pendaftaran mencakup merek dagang destinasi, produk UMKM, hingga hak cipta seni dan budaya yang dimiliki desa.
Dengan status ini, produk khas daerah seperti kuliner, kerajinan, dan paket wisata edukasi konservasi lamun mendapatkan perlindungan hukum. Nilai ekonomi produk lokal diharapkan meningkat karena memiliki identitas resmi yang tidak bisa ditiru sembarang pihak.