TANJUNGPINANG — Program sertifikat tanah gratis dari negara kembali digulirkan di Kepulauan Riau. Kantor Wilayah BPN Kepri memasang target 5.950 bidang tanah rampung pada September 2026, menyasar masyarakat di seluruh kabupaten dan kota di provinsi tersebut.
Kepala Bidang Penetapan dan Pendaftaran Kanwil BPN Kepri Sutrisno menyebutkan, dari total target itu, sebanyak 70 persen berkas permohonan sudah diterima dan tengah diproses oleh tim ajudikasi PTSL. Sertifikat yang sudah diterbitkan mencapai 25 persen dari target tahun ini.
Sutrisno menegaskan bahwa program PTSL sepenuhnya gratis alias nol rupiah. Semua biaya pengurusan ditanggung negara. Masyarakat hanya perlu menyiapkan biaya materai dan patok tanah, yang pengelolaannya dilakukan oleh desa atau kelurahan, bukan BPN.
Persyaratan pengajuan pun terbilang sederhana. Warga cukup mengisi formulir permohonan, menyiapkan bukti kepemilikan tanah, dan surat keterangan tanah (SKT) dari desa atau kelurahan jika ada. Berkas bisa diserahkan melalui RT/RW atau perangkat desa, yang kemudian diteruskan ke BPN kabupaten/kota setempat.
BPN Kepri mengingatkan agar calon peserta memastikan status lahannya sudah clear and clear sebelum mengajukan permohonan. Tanah yang masuk kawasan hutan atau sedang dalam sengketa tidak bisa diproses melalui program ini.
“Kami terus sosialisasi dan jemput bola ke tengah-tengah masyarakat supaya target sasaran PTSL ini tercapai,” ujar Sutrisno di Tanjungpinang, Rabu.
Menurut data BPN Kepri, masih ada sekitar 10 persen dari total perkiraan bidang tanah di provinsi ini yang belum bersertifikat. Pemerintah menargetkan seluruh proses sertifikasi rampung pada 2027 hingga 2028.
Program PTSL sendiri merupakan amanat Undang-Undang untuk mempercepat sertifikasi tanah di Indonesia. Sutrisno menambahkan, sertifikat tanah penting sebagai bukti kepemilikan sah yang diakui negara, sekaligus menghindari potensi sengketa di kemudian hari.
Untuk memastikan target tercapai, BPN Kepri telah membentuk dan melatih tim bersama pemerintah desa dan kelurahan. Tim ini bertugas melakukan sosialisasi, mengambil berkas, mengecek dan mengukur tanah, hingga memproses penerbitan sertifikat.
“Kami mengajak masyarakat yang belum memiliki sertifikat tanah untuk segera mendaftar lewat PTSL gratis ini,” pungkas Sutrisno.