IMKL Desak Evaluasi Plt Kepala BPKAD Lingga soal Anggaran ATK Rp964 Juta yang Tak Jelas

Penulis: Teuku Fahreza  •  Jumat, 10 Juli 2026 | 17:49:01 WIB
Ikatan Mahasiswa Kabupaten Lingga mendesak evaluasi Plt Kepala BPKAD terkait anggaran ATK Rp964 juta.

LINGGA — Polemik anggaran Alat Tulis Kantor (ATK) senilai Rp964 juta di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lingga kembali menjadi sorotan. Ikatan Mahasiswa Kabupaten Lingga (IMKL) menilai sikap bungkam Plt Kepala BPKAD, Syarifah Riva Wartety Anugrah, justru memperkeruh suasana dan menimbulkan keresahan.

Ketua IMKL, Dimas Alparezi Bastian, mengecam keras tidak adanya klarifikasi resmi di tengah besarnya perhatian publik. Menurutnya, setiap rupiah yang dikelola pemerintah adalah uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan secara terbuka.

Daftar Tuntutan IMKL ke Pemkab Lingga

IMKL tidak hanya menyoroti anggaran ATK. Organisasi mahasiswa ini juga menemukan sejumlah persoalan lain yang dinilai menghambat pembangunan daerah. Berikut lima tuntutan yang mereka sampaikan:

  • Mengevaluasi dan mencopot Plt Kepala BPKAD Lingga jika dinilai tidak mampu menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
  • Meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan anggaran, khususnya anggaran ATK BPKAD.
  • Segera menyelesaikan pembayaran hak-hak kontraktor yang belum dibayarkan oleh Pemkab Lingga.
  • Menyalurkan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Pendapatan Bagi Hasil (PBH) Desa sesuai ketentuan tanpa penundaan atau pengurangan yang tidak berdasar hukum.
  • Memenuhi hak-hak guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) serta membuka informasi penggunaan anggaran kepada publik.

Kritik Soal Kompetensi dan Dugaan Nepotisme

Bendahara Umum IMKL, Yogi Saputra, menilai berbagai persoalan ini menunjukkan perlunya evaluasi serius terhadap tata kelola keuangan daerah. Ia mempertanyakan bagaimana mungkin instansi yang menjadi jantung pengelolaan keuangan justru menjadi pusat masalah.

“Sikap bungkam Syarifah Riva Wartety Anugrah menunjukkan penunjukannya sebagai kepala BPKAD Lingga inkompetensi serta sarat akan nepotisme,” ujar Yogi dalam keterangan tertulis yang diterima di Lingga, baru-baru ini.

Ancaman Aksi Jika Batas Waktu Tak Dipenuhi

IMKL memberikan waktu 7×24 jam kepada Plt Kepala BPKAD Lingga untuk memberikan penjelasan resmi. Jika batas waktu itu tidak direspons dengan langkah konkret, IMKL menyatakan siap menggelar aksi unjuk rasa dan menempuh langkah konstitusional lainnya.

“Jabatan adalah amanah, bukan tameng untuk menghindari pertanggungjawaban serta ajang gaya-gayaan paling hebat. Kami akan terus mengawal persoalan ini sampai masyarakat memperoleh kejelasan,” tegas Dimas.

Reporter: Teuku Fahreza
Sumber: harianhaluankepri.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top