KEPULAUAN RIAU — Skandal di BUMN pelat merah kembali menyita perhatian. Kali ini, PT Pos Indonesia menjadi sorotan. Namun, alih-alih sekadar mencari kambing hitam, kasus ini justru menguji seberapa dalam pemahaman publik dan pengelola BUMN terhadap prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance/GCG).
Dalam struktur perusahaan sebesar PT Pos Indonesia, keputusan strategis—mulai dari laporan keuangan, investasi, hingga pengadaan—tidak pernah lahir dari satu orang. Hukum korporasi mengenal prinsip tanggung jawab kolektif kolegial direksi. Artinya, setiap anggota direksi memiliki fungsi dan kewenangan sesuai bidang masing-masing.
Konsekuensinya, jika audit menemukan indikasi manipulasi, pertanyaan tidak boleh berhenti pada "siapa direktur utama saat kasus mencuat?". Pemeriksaan harus lebih dalam: siapa yang tahu, siapa yang setuju, siapa yang tanda tangan, siapa yang diuntungkan, dan siapa yang membiarkan praktik itu berlangsung.
Analogi kapal besar sering dipakai untuk menjelaskan situasi ini. Jika mesin kapal sudah rusak bertahun-tahun, tidak adil menyalahkan nakhoda baru begitu masalah ditemukan saat ia di kemudi. Namun, nakhoda baru juga punya kewajiban untuk bertindak begitu tahu ada kerusakan. Membiarkan masalah berlarut sama artinya dengan menciptakan tanggung jawab baru.
Pergantian direksi, dengan kata lain, tidak otomatis memutus rantai pemeriksaan. Direksi lama tidak otomatis bebas dari tanggung jawab hanya karena masa jabatan habis. Sebaliknya, direksi baru tidak harus menanggung semua warisan buruk pendahulunya. Penilaian harus kembali ke fakta, tindakan, kewenangan, pengetahuan, dan itikad baik masing-masing pihak.
Kasus PT Pos Indonesia memberikan pelajaran pahit namun berharga: terlalu sering perbaikan organisasi hanya diterjemahkan sebagai pergantian orang. Ketika masalah muncul, direksi diganti, struktur diperbarui, nama pejabat berubah. Publik pun diharapkan percaya bahwa masalah selesai.
Padahal, jika akar masalahnya adalah lemahnya pengendalian internal, mengganti direksi hanya memindahkan orang ke kursi yang sama dalam sistem yang belum berubah. Risiko lama bisa kembali dengan bentuk yang berbeda. Fungsi kepatuhan (compliance) dan pengawasan internal harus diperkuat, bukan sekadar dijadikan stempel formalitas.
Pelajaran dari PT Pos Indonesia ini menjadi pengingat bagi seluruh BUMN. Akuntabilitas sejati bukanlah soal siapa yang duduk di kursi direksi pada periode tertentu, melainkan bagaimana sistem memastikan setiap keputusan bisa dipertanggungjawabkan—lintas periode, lintas jabatan.