KEPULAUAN RIAU — Kepala Humas dan Protokol UAD Ariadi Nugraha membenarkan bahwa ACR telah dinyatakan terbukti melakukan tindak pelecehan seksual berdasarkan investigasi internal kampus. Sanksi administratif tingkat berat itu mencabut seluruh hak ACR sebagai mahasiswa, termasuk status akademiknya.
Dugaan pelecehan itu mencuat setelah unggahan akun Instagram @bemfhuad. Dalam unggahan tersebut, ACR diduga melecehkan dua mahasiswi berinisial FM dan ASM. Pelaku tak hanya melakukan tindakan, tetapi juga menceritakan perbuatannya kepada sejumlah pihak.
Peristiwa terjadi saat pelaksanaan program KKN di wilayah Sleman. Sebelum dijatuhi sanksi DO, Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) UAD lebih dulu membatalkan keikutsertaan ACR dalam KKN dan melarangnya mengikuti program itu selama dua periode.
"UAD secara resmi menjatuhkan sanksi administratif tingkat berat kepada mahasiswa berinisial ACR berupa pemberhentian tetap sebagai mahasiswa," tulis Ariadi dalam keterangan resmi, Rabu (15/7) malam.
Ariadi menegaskan pihaknya tidak menoleransi segala bentuk pelanggaran akademik maupun nonakademik. Termasuk perundungan, pelecehan seksual, pornografi, pornoaksi, seks bebas, LGBTQ+, dan perbuatan asusila lainnya. "UAD berkomitmen menjaga integritas, ketertiban, dan kepatuhan terhadap peraturan akademik di lingkungan kampus," katanya.
Dua terduga korban diketahui telah melaporkan dugaan pelecehan seksual ini ke Polresta Sleman. Kepolisian setempat menyatakan telah melakukan penyelidikan atas laporan tersebut. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai perkembangan kasus ini.
Dengan dijatuhkannya sanksi DO, ACR secara resmi kehilangan statusnya sebagai mahasiswa UAD beserta seluruh hak yang melekat. Keputusan rektor itu menjadi yang tertinggi di lingkungan kampus setelah melalui serangkaian proses investigasi dan rekomendasi dari Satgas PPKPT.