Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Lagat Siadari, menegaskan bahwa secara regulasi, pelibatan RT dan RW sudah memiliki dasar hukum melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Wali Kota Batam Nomor 22 Tahun 2020. Namun, petunjuk teknis tetap wajib disusun agar pelaksanaan di 64 kelurahan se-Kota Batam seragam dan memiliki batas kewenangan yang tegas.
"Juknis ini penting agar tidak terjadi perbedaan penerapan antarwilayah," ujar Lagat, Kamis (16/7/2026).
Ombudsman memberikan peringatan keras agar peran RT dan RW tidak melenceng. Tugas mereka, menurut Lagat, hanya sebatas sosialisasi dan pengingat kewajiban membayar pajak, bukan melakukan tindakan pemaksaan.
"Jangan sampai RT/RW bertindak represif layaknya debt collector. Jika itu terjadi, akan muncul resistensi yang memicu kegaduhan di tengah masyarakat," tegasnya.
Oleh karena itu, juknis yang diminta harus mengatur secara rinci batas kewenangan tersebut. Hal ini untuk menghindari kesalahpahaman yang bisa berujung pada konflik horizontal antara pengurus lingkungan dan warga.
Selain soal pelibatan RT/RW, Ombudsman Kepri juga menyoroti hambatan administratif yang kerap dikeluhkan masyarakat saat membayar PKB di kantor SAMSAT. Persoalan utamanya adalah penolakan pembayaran karena nama di STNK berbeda dengan identitas pembayar, terutama pada kendaraan bekas yang belum balik nama.
Ketentuan ini, menurut Lagat, sebenarnya bertujuan mencegah legalisasi kendaraan hasil tindak pidana. Namun, penerapannya dinilai terlalu kaku dan berpotensi menghambat warga beritikad baik, yang pada akhirnya justru mengurangi penerimaan daerah.
"Kami menyarankan agar syarat tersebut dipermudah tanpa melanggar ketentuan hukum," katanya.
Untuk mengurai persoalan di SAMSAT, Ombudsman mendorong Pemkot Batam berkoordinasi dengan Polresta Barelang dan Polda Kepri melalui Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Tujuannya mencari solusi tengah yang tidak merugikan wajib pajak maupun mengendurkan aspek pencegahan kejahatan.
Menurut Ombudsman, optimalisasi PKB berdampak langsung pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dana tambahan tersebut rencananya akan digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik, seperti perbaikan jalan, lampu penerangan umum, hingga akses jalan di kawasan permukiman.