Komisi II DPR Setujui Larangan Kepala Daerah Rekrut Staf Baru, Timses Disebut Banyak Mengisi

Penulis: Irwansyah Hakim  •  Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:14:31 WIB
Rapat dengar pendapat antara Komisi II DPR dan jajaran Kementerian Dalam Negeri membahas larangan perekrutan staf baru oleh kepala daerah di Kompleks Parlemen, Jakarta.

KEPULAUAN RIAU — Persetujuan itu mengemuka dalam rapat dengar pendapat antara Komisi II DPR dengan jajaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pekan ini. Anggota Komisi II DPR, Bahtra, mengungkapkan bahwa praktik perekrutan staf baru oleh kepala daerah kerap diisi oleh tim sukses (timses) saat kontestasi Pilkada.

“Jika kebiasaan di pemda ini terus berlangsung akan jadi beban fiskal tersendiri,” ujar Bahtra dalam keterangannya, kemarin.

Menumpuknya Jabatan Titipan Politik di Awal Periode

Fenomena ini biasanya terjadi pada periode awal kepemimpinan, ketika kepala daerah yang baru dilantik melakukan rotasi dan penambahan personel. Alih-alih berbasis pada kebutuhan organisasi, seleksi kerap kali diwarnai kepentingan politik untuk mengakomodasi para pendukung selama masa kampanye.

Bahtra menilai langkah ini tidak sehat bagi birokrasi. Selain membengkakkan belanja pegawai, mutasi massal juga berpotensi mengganggu tata kelola pemerintahan yang sedang membangun fondasi awal.

Pemda Diminta Patuh pada Arahan Kemendagri

Komisi II DPR mendorong pemerintah daerah untuk menahan diri dan tidak melakukan perekrutan staf baru di luar kebutuhan mendesak. Instruksi dari Kemendagri dinilai sudah cukup jelas sebagai panduan bagi para kepala daerah dalam menyusun struktur organisasi.

Kebijakan ini sejalan dengan upaya efisiensi anggaran yang tengah digalakkan pemerintah pusat. Dengan tidak menambah formasi baru, dana yang tersimpan dapat dialihkan untuk program pembangunan yang berdampak langsung pada masyarakat.

Risiko Fiskal dan Kualitas Pelayanan Publik

Jika kebiasaan merekrut staf baru terus dipelihara, dampaknya tidak hanya berhenti pada pembengkakan belanja pegawai. Lebih jauh, kualitas pelayanan publik berpotensi menurun karena posisi-posisi strategis diisi oleh orang-orang yang belum tentu kompeten di bidangnya.

Belanja pegawai yang tidak produktif akan menggerus ruang fiskal daerah. Padahal, belanja modal dan belanja sosial kerap menjadi prioritas untuk menopang pertumbuhan ekonomi di tingkat kabupaten dan kota.

Komisi II DPR berharap kepala daerah memiliki komitmen politik yang kuat untuk menaati arahan tersebut. Pengawasan dari Inspektorat dan masyarakat sipil juga dinilai penting agar proses birokrasi tidak kembali disusupi kepentingan pragmatis jangka pendek.

Reporter: Irwansyah Hakim
Sumber: news.detik.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top