BATAM — Kepala UPTD Perparkiran Dishub Batam Samuel Tambunan menyebut patroli dan pemasangan banner dilakukan untuk menegakkan aturan sekaligus mengedukasi masyarakat. Ia menegaskan kawasan jembatan bukan tempat berhenti kendaraan.
"Tidak ada parkir di atas jembatan. Kita akan menjalankan tugas sesuai tupoksi masing-masing dan mengimbau masyarakat," kata Samuel saat memberikan arahan kepada petugas sebelum turun ke lapangan.
Larangan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ketentuan tersebut berlaku untuk semua orang, termasuk wisatawan dan pelaku usaha di sekitar Barelang.
"Kita mengimbau kepada masyarakat Kota Batam tidak memarkirkan kendaraannya di sepanjang jalan," ujar Samuel.
Dishub Batam mengarahkan pengunjung memanfaatkan lokasi parkir resmi di kawasan Jembatan I Barelang, salah satunya area Dendeng Melayu. Penggunaan lahan resmi dinilai penting untuk menjaga kenyamanan sekaligus mencegah kendaraan berhenti di badan jembatan.
"Untuk kenyamanan bersama dan keamanan dalam berlalu lintas, kita imbau kepada masyarakat Kota Batam agar tidak memarkirkan kendaraan di atas jembatan," katanya.
Pemasangan banner bukan langkah terakhir. Dishub Batam akan melanjutkan pengawasan lewat patroli berkala di kawasan Jembatan Barelang.
"Pola dan jadwal patroli berikutnya akan dikoordinasikan dengan Kepala Dishub Batam berdasarkan kondisi serta kebutuhan di lapangan," kata dia.
Dishub berharap pengunjung mematuhi larangan tersebut sehingga kawasan Jembatan Barelang tetap aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan.