BATAM — Titik api di lahan kosong seluas 35 hektare di kawasan Trans Barelang akhirnya dapat dikendalikan setelah tim gabungan bekerja sejak siang hingga malam. Area yang terbakar berada di Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, dan dinyatakan aman sekitar pukul 22.00 WIB.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H, menyebut keberhasilan ini berkat respons cepat seluruh unsur yang langsung bergerak begitu menerima laporan warga. "Berkat sinergi seluruh personel dan dukungan peralatan pemadam, api berhasil dipadamkan," ujarnya dalam keterangan resmi, Minggu (23/8/2026).
Proses pemadaman tidak berjalan mudah. Lokasi kebakaran berada di area perbukitan sehingga sejumlah titik api sulit dijangkau kendaraan pemadam. Kondisi ini memaksa petugas melakukan penanganan secara terpadu dan berkelanjutan hingga api benar-benar padam.
"Medan di lokasi cukup menyulitkan petugas karena berada di area perbukitan. Namun, seluruh unsur tetap bekerja bersama sampai api berhasil dipadamkan dan situasi dinyatakan aman serta terkendali," jelas Nona Ohei.
Operasi pemadaman melibatkan kekuatan cukup besar. Satu unit PBK BP Batam dengan 5 personel, satu unit PBK Pemko Batam dengan 5 personel, serta satu unit kendaraan Manggala Agni dengan 6 personel dikerahkan ke lokasi.
Dukungan juga datang dari dua unit Water Tank TNI AD dengan 15 personel, satu unit AWC Brimob dengan 8 personel, satu unit AWC Polresta dengan 12 personel, dan satu unit AWC Ditsamapta dengan 12 personel. Selain itu, 10 personel Polsek Sagulung dan 5 personel Ditpam turut dilibatkan dalam operasi ini.
Polda Kepri mengingatkan masyarakat agar tidak membersihkan atau membuka lahan dengan cara membakar. Nona Ohei menegaskan tindakan tersebut memiliki konsekuensi hukum berat, baik jika dilakukan sengaja maupun karena kelalaian.
"Jangan menganggap pembakaran lahan sebagai cara yang aman untuk membersihkan atau membuka lahan. Api dapat dengan cepat meluas dan membahayakan keamanan masyarakat maupun lingkungan," tegasnya.
Berdasarkan Pasal 308 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, perbuatan yang mengakibatkan kebakaran sehingga membahayakan keamanan umum terancam pidana penjara paling lama 9 tahun. Hukuman bertambah menjadi 12 tahun jika mengakibatkan luka berat, dan 15 tahun apabila menyebabkan kematian.
Ketentuan khusus juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 108 mengancam pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun, plus denda Rp3 miliar hingga Rp10 miliar bagi pembakar lahan.
Hingga saat ini, kepolisian masih mendalami penyebab pasti kebakaran. Jika ditemukan unsur kesengajaan dalam proses penyelidikan, kasus ini berpotensi dinaikkan ke tahap penyidikan.
Polda Kepri bersama TNI, pemerintah daerah, Manggala Agni, BPBD, dan instansi terkait akan memperkuat patroli serta pemantauan wilayah rawan kebakaran. Deteksi dini dan respons cepat terhadap setiap kejadian menjadi prioritas untuk mencegah meluasnya dampak kebakaran di masa mendatang.