KEPULAUAN RIAU — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya bersama jajaran Satreskrim Polres menyerahkan secara simbolis puluhan kendaraan yang berhasil diamankan dari para pelaku kejahatan. Kendaraan-kendaraan tersebut merupakan bagian dari total 156 unit barang bukti yang berhasil diungkap dalam berbagai kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Syarat Pengambilan: STNK dan BPKB Jadi Kunci
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menegaskan bahwa pemilik yang kendaraannya teridentifikasi dapat langsung mengambil barang bukti tersebut. "Warga yang kendaraannya teridentifikasi dapat langsung mengambilnya di Polda Metro Jaya atau Satreskrim Polres setempat sesuai dengan lokasi pengamanan barang bukti," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta.
Untuk mempermudah proses identifikasi dan pengembalian, kepolisian mewajibkan pemilik membawa dua dokumen vital. "Pemilik kendaraan diwajibkan membawa bukti kepemilikan yang sah, seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)," kata Iman.
Waspada Pungli dan Praktik Percaloan
Iman menekankan bahwa seluruh rangkaian pengambilan kendaraan tidak dipungut biaya. Masyarakat diminta tidak mudah percaya jika ada oknum yang mengatasnamakan polisi dan meminta sejumlah uang untuk mempercepat proses.
"Kami mengimbau masyarakat untuk datang langsung dengan tidak mewakilkan atau meminta bantuan pada pihak lain. Hal ini kami maksudkan untuk menghindari praktik-praktik percaloan atau pungutan biaya dengan mengatasnamakan penyidik atau kepolisian," ujarnya.
Polda Metro Jaya juga meminta warga segera melapor apabila menemukan oknum yang meminta imbalan dalam proses pengembalian kendaraan tersebut. Langkah ini diambil untuk menjaga transparansi dan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Cara Cek Kendaraan Hilang
Masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan dapat mengecek daftar kendaraan yang akan dipublikasikan oleh kepolisian melalui polres masing-masing. Apabila kendaraan yang dicari ditemukan dalam daftar tersebut, pemilik dapat langsung mendatangi Polda Metro Jaya atau Satreskrim Polres yang menyimpan barang bukti.
Pengembalian barang bukti secara massal ini merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk memberikan kepastian hukum dan meringankan beban korban kejahatan. Dengan adanya kebijakan ini, korban curanmor tidak perlu lagi mengeluarkan biaya tambahan untuk mengambil kembali kendaraan miliknya yang telah diamankan sebagai barang bukti.