TANJUNGPINANG — Tim Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang bersama Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota meringkus dua orang terduga pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dan penadahan dalam waktu kurang dari 12 jam. Penangkapan ini bermula dari laporan warga yang kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna hitam di Jalan Pasar Ikan, Kelurahan Tanjungpinang Kota, sekitar pukul 16.30 WIB.
Motif dan Lokasi Penangkapan Dua Pelaku
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Wamilik Mabel menjelaskan, penyelidikan dilakukan setelah laporan korban berinisial R diterima. Petugas yang dipimpin Kanit Jatanras IPTU Freddy Simanjuntak langsung bergerak dan mengamankan terduga pelaku pencurian berinisial J pada pukul 21.30 WIB di wilayah Senggarang, Kecamatan Tanjungpinang Kota.
Pengembangan kasus membawa petugas ke Batu IX, Kecamatan Tanjungpinang Timur. Sekitar pukul 22.40 WIB, terduga pelaku penadahan berinisial W berhasil diamankan. Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita dua unit sepeda motor dan dua unit handphone yang diduga terkait dengan aksi curanmor tersebut.
Pasal yang Dijeratkan kepada Tersangka
“Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 476 KUHP Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian dan Pasal 591 KUHP Nomor 1 Tahun 2023 tentang penadahan,” ujar AKP Wamilik Mabel. Kedua tersangka saat ini ditahan di Satreskrim Polresta Tanjungpinang untuk proses hukum lebih lanjut.
Langkah Polisi dan Imbauan ke Warga Tanjungpinang
Penyidik terus melengkapi administrasi penyidikan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk pelimpahan perkara. Polresta Tanjungpinang mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan. Pengamanan tambahan seperti kunci ganda disarankan untuk meminimalisir risiko pencurian.
Masyarakat yang menemukan atau mengalami tindak pidana diminta segera melapor ke kantor polisi terdekat atau menghubungi call center 110 Polresta Tanjungpinang. Laporan cepat dari warga menjadi kunci utama pengungkapan kasus seperti ini.