ANAMBAS — Dua puluh pegawai negeri di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas harus menerima konsekuensi memalukan saat upacara peringatan Hari Anak Nasional. Mereka yang datang melewati batas waktu yang ditentukan langsung dicegat petugas dan tidak diizinkan bergabung dengan peserta upacara lainnya di halaman Kantor Bupati.
Pintu Barisan Tertutup bagi yang Terlambat
Kepala Satpol PP Anambas, Abdul Rasyid, mengonfirmasi bahwa pihaknya menerapkan aturan tanpa kompromi. Dua puluh orang yang telat itu langsung dipersilakan untuk tidak ikut serta dalam rangkaian upacara.
“Ada 20 orang yang terlambat. Upacara tidak boleh ikut upacara. Ini sebagai pengingat kepada seluruh OPD agar ke depan supaya jangan sering terlambat,” ujar Abdul Rasyid kepada media, Kamis (23/7/2026).
Disiplin ASN Jadi Contoh bagi Anak-Anak
Langkah ini bukan sekadar soal protokol upacara. Abdul Rasyid menegaskan bahwa penegakan disiplin waktu adalah fondasi pelayanan publik yang baik. Ia menyebut, jika aparatur negara sendiri tidak tertib, mustahil bisa mengajak masyarakat untuk berubah.
“Kita ingin memberikan contoh kepada anak-anak dan masyarakat bahwa disiplin itu penting. Jika dari internal pemerintah saja tidak disiplin, bagaimana kita bisa mengajak masyarakat untuk tertib,” katanya.
Upacara HAN Dihadiri Forkopimda dan Pelajar
Peringatan Hari Anak Nasional Ke-42 tahun 2026 itu berlangsung khidmat dan dihadiri oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan OPD, ASN, PPPK, serta para pelajar di Kabupaten Kepulauan Anambas. Di tengah kekhidmatan acara, kebijakan Satpol PP menjadi sorotan tersendiri.
Dengan adanya penindakan ini, Satpol PP Kepulauan Anambas berharap seluruh aparatur sipil negara di daerah tersebut dapat hadir tepat waktu dalam setiap agenda resmi pemerintah. Harapannya, budaya disiplin ini bisa menular dan menjadi teladan nyata bagi masyarakat Kepulauan Anambas.