KARIMUN — Laporan resmi BAPAN Kepri ke Kejari Karimun menandai eskalasi protes masyarakat atas krisis listrik yang melumpuhkan aktivitas ekonomi di pulau tersebut. Organisasi advokasi ini menilai PT PLN lalai dalam memberikan pelayanan publik sebagaimana diatur undang-undang.
Kerugian Pelaku Usaha dan Dugaan Pelanggaran Hak Konsumen
Ahmad Iskandar Tanjung, yang akrab disapa Tanjung Buser, mengungkapkan bahwa pemadaman listrik tidak hanya mengganggu aktivitas harian warga, tetapi juga memukul sektor usaha. "Akibat kejadian ini, masyarakat terutama pelaku usaha mengalami kerugian, yang ditaksir bisa mencapai miliaran rupiah," ujarnya dalam keterangan resmi.
Ia menambahkan, pihak PLN dinilai tidak transparan dalam menyampaikan kondisi kelistrikan di Karimun kepada publik. Permintaan maaf dari manajemen PLN dianggap belum cukup untuk menutupi kewajiban hukum memulihkan kerugian yang dialami masyarakat selama pemadaman berlangsung.
Dasar Hukum Laporan: UU Perlindungan Konsumen hingga Aturan ESDM
BAPAN mendasarkan laporannya pada dugaan kelalaian yang merampas hak-hak masyarakat sebagai konsumen. Hal ini merujuk pada UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pelayanan Publik. "Kelalaian ini juga diduga terindikasi merampas hak-hak masyarakat selaku konsumen," tegas Ahmad.
Desakan ke Kejari: Jika Tak Diproses, Aduan Bakal Naik ke Tingkat Lebih Tinggi
BAPAN Kepri mendesak Kejaksaan Negeri Karimun untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut. Organisasi ini menegaskan akan membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi jika tidak ada respons. "Kami meminta agar Kejari Karimun segera menindaklanjuti hal ini, apabila tidak diproses atau direspons, kami akan memuat aduan terbuka kepada tingkat lebih tinggi seperti Kejati hingga pusat," kata Ahmad.
Langkah hukum ini menjadi tekanan baru bagi PT PLN di tengah upaya pemulihan sistem kelistrikan di Karimun pasca-blackout. Belum ada tanggapan resmi dari pihak PLN ULP Tanjung Balai Karimun terkait laporan yang dilayangkan BAPAN tersebut.