BATAM — Bapenda Kota Batam, Kepulauan Riau, menghadirkan layanan perpajakan di pusat perbelanjaan setiap Jumat, Sabtu, dan Minggu. Langkah ini untuk memangkas jarak antara wajib pajak dengan administrasi daerah, tanpa harus datang ke kantor Bapenda di tengah kesibukan hari kerja.
Kepala Bapenda Kota Batam Raja Azmansyah mengatakan, program SiBijak Ngemall merupakan pengembangan dari layanan SiBijak yang selama ini memanfaatkan armada bus sebagai kantor bergerak. Kini, jangkauannya diperluas ke mal-mal yang tersebar di Batam.
Layanan Apa Saja yang Bisa Diurus di Mal?
Petugas Bapenda tidak hanya menerima pembayaran pajak. Beberapa layanan administrasi lain juga bisa diselesaikan di lokasi yang sama.
- Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
- Perubahan data wajib pajak
- Pendaftaran wajib pajak baru
- Konsultasi perpajakan
- Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hasil kolaborasi dengan Pemerintah Provinsi Kepri
“Setiap Jumat, Sabtu, Minggu, kami hadir di mal-mal yang ada di Batam untuk memberikan layanan pajak. Bukan hanya pembayaran, tetapi layanan lainnya juga bisa dilakukan,” kata Raja di Batam, Selasa.
Bayar Pakai QRIS, Wajib Pajak Bisa Dapat Sembako
Transaksi non-tunai menjadi prioritas dalam layanan ini. Bapenda menggandeng Bank Indonesia untuk memberikan insentif bagi wajib pajak yang memanfaatkan QRIS.
“Pembayaran juga diarahkan menggunakan transaksi non-tunai jadi bisa pakai QRIS. Ini juga sempat kami gandeng pihak Bank Indonesia, membayar pajak dengan QRIS mendapat sembako,” ujar Raja.
Layanan SiBijak Ngemall tersebar di sejumlah pusat perbelanjaan, antara lain Grand Batam Mall, BCS Mall, dan Mega Mall. Dari semua layanan yang tersedia, pengurusan PBB-P2 menjadi yang paling banyak dimanfaatkan warga.
Target PAD 2026 dan Realisasi Pajak Hingga Agustus
Perluasan layanan ini bagian dari upaya Bapenda mengoptimalkan penerimaan daerah. Dalam rancangan perubahan APBD 2026, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Batam diproyeksikan mencapai Rp2,706 triliun atau naik 4,82 persen.
Hingga pertengahan Agustus, sejumlah jenis pajak menunjukkan capaian positif. Penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) telah mencapai Rp352 miliar atau sekitar 66 persen dari target.
Sementara itu, penerimaan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) menembus Rp116 miliar atau sekitar 76 persen dari target. Untuk Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), realisasinya sudah mencapai sekitar 65 persen dari target Rp603 miliar, yang bersumber dari pajak tenaga listrik, restoran, hotel, dan hiburan.
“Kalau yang PBJT seperti pajak tenaga listrik, restoran, hotel, hiburan itu sudah bagus dan ini akan terus ditingkatkan lagi,” kata Raja.
Pajak Reklame Masih Jauh dari Target
Di sisi lain, penerimaan pajak reklame masih menjadi pekerjaan rumah. Realisasinya baru sekitar 32 persen dari target yang ditetapkan.
Raja berasumsi, pemasukan dari sektor ini akan menggeliat pada triwulan ketiga seiring beroperasinya videotron di beberapa titik kota. “Asumsinya nanti pada triwulan ketiga konstruksinya sudah terbangun untuk videotron di beberapa titik kota, sehingga mereka bisa mulai menjual. Dari situ baru bisa kita hitung pajaknya,” ujarnya.