BATAM — RSJKO Engku Haji Daud Kepri mencatat belasan pasien tengah menjalani rehabilitasi akibat penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif (napza). Direktur RSJKO EHD Kepri, Asep Guntur, mengungkapkan bahwa mayoritas pasien yang datang didominasi oleh pengguna sabu dan ganja.
"Untuk pasien napza, didominasi yang ketergantungan sabu dan ganja," kata Asep saat dihubungi di Batam, Jumat.
Layanan rehabilitasi napza di RSJKO EHD Kepri sebenarnya telah beroperasi sejak gedung rehabilitasi dibuka pada 2022. Rumah sakit ini juga telah mengantongi izin resmi sebagai Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) dari Kementerian Kesehatan, sehingga dapat menerima pasien baik secara sukarela maupun rujukan dari aparat penegak hukum.
Pasien Rujukan dari Kejaksaan dan Polisi
Menurut Asep, pasien yang menjalani rehabilitasi tidak hanya datang atas kemauan sendiri. Banyak di antaranya merupakan rujukan dari kejaksaan dan kepolisian untuk kasus yang sedang dalam proses hukum.
"Kami menerima banyak rujukan dari luar Bintan. Kebanyakan pasien berasal dari Batam, Tanjungpinang, dan juga dari Bintan," ujarnya.
Proses Rehabilitasi Dimulai dari Asesmen
Setiap pasien yang masuk akan melalui pemeriksaan dan asesmen terlebih dahulu untuk mengetahui kondisi serta kebutuhan penanganannya. Durasi rehabilitasi pun disesuaikan dengan hasil penilaian tersebut.
"Lama rehabilitasi tergantung kondisi pasien saat asesmen. Rata-rata satu sampai tiga bulan, bahkan bisa lebih," jelas Asep.
Untuk mendukung proses pemulihan, RSJKO EHD Kepri menyediakan ruang rawat inap, ruang detoksifikasi, dan ruang terapi kelompok dengan kapasitas sekitar 10 hingga 15 pasien. Fasilitas pendukung lainnya meliputi ruang VIP, tempat ibadah, sarana olahraga, serta pemantauan melalui CCTV di seluruh area rumah sakit.
Ditangani Tenaga Kesehatan Spesialis
Layanan rehabilitasi ini ditangani oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi khusus di bidang penanganan napza, mulai dari perawat, konselor, psikolog klinis, dokter spesialis kejiwaan, hingga subspesialis konsultan adiksi.
Asep menambahkan, biaya rehabilitasi dapat ditanggung melalui BPJS Kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku. Ia pun mengimbau masyarakat yang ingin pulih dari ketergantungan napza untuk tidak ragu datang ke rumah sakit.
"Yang penting ada keinginan untuk berhenti dan sehat kembali, kami bantu," katanya.