TANJUNG BALAI KARIMUN — Proses pembenahan kelembagaan FTZ Karimun yang sempat berjalan pada periode pemerintahan sebelumnya kini kembali digenjot. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun menargetkan regulasi tingkat pusat, baik berupa Peraturan Presiden (Perpres), Keputusan Presiden (Kepres), maupun Peraturan Pemerintah (PP), segera terbit untuk menjadi dasar operasional BP Karimun.
Bupati Karimun Iskandarsyah mengungkapkan, struktur organisasi kelembagaan FTZ Karimun sebenarnya telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Saat ini, fokus utama adalah mengawal regulasi tersebut di Sekretariat Negara agar landasan hukumnya segera diterbitkan.
Hambatan Administratif BP Karimun Tanpa Payung Hukum
Kepastian kelembagaan ini dinilai krusial karena berdampak langsung pada pelayanan publik dan denyut aktivitas ekonomi di kawasan FTZ. Tanpa regulasi yang lengkap, BP Karimun menghadapi sejumlah kendala administratif dan operasional yang signifikan.
"Contohnya, BP Karimun tidak bisa menerima Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) terkait pengelolaan Tempat Uji Kendaraan Bermotor (TUKS) maupun kepelabuhanan, meskipun regulasinya seperti PP Nomor 25 dan PP Nomor 28 sudah ada," ujar Iskandarsyah di Tanjung Balai Karimun, pekan lalu.
Selain persoalan PNBP, pengalihan sejumlah kewenangan perizinan yang berada di area FTZ juga menuntut kesiapan penuh dari BP Karimun. Jika kelembagaan belum rampung, potensi kendala pada pelayanan publik hingga implikasi hukum dapat terjadi di kemudian hari.
Kajari Karimun Baru Bantu Komunikasi ke Kejaksaan Agung
Untuk mengawal proses yang berlarut ini, Pemkab Karimun menggandeng aparat penegak hukum. Kolaborasi erat dijalin dengan jajaran Kejaksaan Negeri (Kajari) Karimun, khususnya untuk pendampingan dari perspektif hukum.
"Kami berkoordinasi dengan pejabat Kajari Karimun yang baru maupun yang lama untuk mendampingi dari perspektif hukum. Apalagi, pejabat baru memiliki latar belakang perencanaan di Kejaksaan Agung, sehingga sangat membantu komunikasi kelembagaan ke tingkat pusat," tambahnya.
Selama proses pengusulan berjalan, Pemkab Karimun juga telah mendapat asistensi dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Pendampingan tersebut difokuskan untuk mengawal pengusulan kelembagaan FTZ di Sekretariat Negara agar tidak ada lagi hambatan birokrasi.