Pencarian

Tahapan dan Syarat Membuat KTP-el Baru di Batam

Rabu, 19 Agustus 2026 • 08:15:31 WIB
Tahapan dan Syarat Membuat KTP-el Baru di Batam
Tahapan dan Syarat Membuat KTP-el Baru di Batam

BATAM - Penduduk Kota Batam yang sudah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin bisa mengajukan pembuatan KTP-el baru dengan syarat utama fotokopi Kartu Keluarga dan formulir F-1.02, menurut ketentuan Disdukcapil Kota Batam.

Tahapan Membuat KTP-el Baru

  1. Pastikan data di KK sudah benar — nama, NIK, tempat tanggal lahir, alamat, dan susunan keluarga. Kalau ada kesalahan, urus dulu pembaruan KK sebelum lanjut ke penerbitan KTP.
  2. Isi formulir F-1.02 sesuai data kependudukan yang berlaku.
  3. Lakukan perekaman biometrik (foto dan data biometrik) — wajib bagi yang belum pernah rekam sebelumnya.
  4. Tunggu proses penerbitan setelah dokumen diperiksa dan perekaman selesai dilakukan.

Kasus Selain Pembuatan Baru

Bagi yang pindah domisili ke Batam, prosesnya menggunakan Surat Keterangan Pindah yang kemudian diproses lewat sistem administrasi kependudukan. Untuk KTP rusak, KTP lama perlu dilampirkan; sedangkan KTP hilang membutuhkan surat kehilangan dari kepolisian. Layanan bisa diproses di kantor Disdukcapil maupun Tempat Perekaman Data Kependudukan di kecamatan.

Gratis, Tapi Waspada Pungli

Disdukcapil Kota Batam menegaskan seluruh layanan pengurusan KK, KTP, KIA, dan akta pencatatan sipil tidak dipungut biaya. Masyarakat diimbau tidak memberikan pembayaran ke pihak yang tidak punya dasar resmi, dan sebaiknya menyimpan bukti pelayanan atau tanda terima sampai KTP selesai diterbitkan.

Pindah dari Daerah Lain? Tak Perlu Rekam Ulang

Penduduk yang sudah pernah melakukan perekaman di daerah asal tidak perlu mengulang proses biometrik saat pindah ke Batam, karena data tersimpan dalam sistem administrasi kependudukan nasional. Cukup bawa KTP lama dan KK terbaru untuk proses penyesuaian data.

Tips Supaya Pengurusan Lancar

Pastikan nama dan tanggal lahir konsisten di semua dokumen utama, bawa dokumen asli untuk pencocokan data meski persyaratan formal cuma minta salinan, dan datang pada hari kerja — layanan Disdukcapil Batam buka Senin-Jumat pukul 09.00-15.00 WIB, meski jam ini sebaiknya dikonfirmasi ulang menjelang hari libur.

Follow kepriline.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks