Pencarian

66 Pelaku Usaha di Batam Lapor Mandiri ke BP Batam soal Alokasi Tanah, Batas Akhir 31 Agustus 2026

Kamis, 20 Agustus 2026 • 22:08:02 WIB
66 Pelaku Usaha di Batam Lapor Mandiri ke BP Batam soal Alokasi Tanah, Batas Akhir 31 Agustus 2026
Sebanyak 66 pelaku usaha di Batam telah melapor mandiri terkait alokasi tanah melalui Land Management System (LMS) milik BP Batam hingga 13 Agustus 2026.

BATAM — Gelombang pertama pelaporan mandiri pemanfaatan lahan di Batam menunjukkan respons positif. Hingga 13 Agustus 2026, tercatat 66 pelaku usaha telah mengisi laporan melalui Land Management System (LMS) milik Badan Pengusahaan (BP) Batam, menyusul pengumuman yang dimulai dua hari sebelumnya.

Selain pelaporan daring, BP Batam juga mengirimkan surat panggilan reguler kepada 75 penerima alokasi tanah. Dari jumlah itu, 46 di antaranya telah memenuhi undangan untuk hadir dan menyampaikan klarifikasi. Proses ini dijadwalkan berlangsung hingga akhir Agustus 2026.

Apa Isi Laporan yang Disetor Pelaku Usaha?

Data yang disampaikan para penerima alokasi mencakup kondisi terkini pemanfaatan lahan yang mereka kuasai. Informasi ini menjadi dasar bagi BP Batam untuk menilai apakah penggunaan lahan sudah sesuai dengan peruntukan dan ketentuan yang berlaku.

“Prinsipnya adalah bagaimana lahan yang telah dialokasikan dapat dimanfaatkan secara baik dan optimal serta sesuai peruntukannya,” ujar Syarlin Joyo, Kamis (13/8/2026).

Bukan Sekadar Pengawasan, Ini Fungsi Data Lahan

Syarlin menegaskan langkah ini tidak semata-mata untuk pengawasan. Pelaporan mandiri disebutnya sebagai sarana memperkuat komunikasi dan kolaborasi antara BP Batam dengan para penerima alokasi tanah.

“Kami mengapresiasi penerima alokasi tanah yang telah melakukan pelaporan secara mandiri. Ini menunjukkan adanya kesadaran bersama untuk mendukung tata kelola lahan yang lebih baik,” katanya.

Dengan kelengkapan data, BP Batam berharap proses evaluasi dan penataan dapat berjalan objektif. Hal ini dinilai krusial untuk memberikan kepastian proses sekaligus menjaga iklim investasi di Kota Batam.

Batas Akhir Pelaporan 31 Agustus 2026

BP Batam masih membuka kesempatan bagi penerima alokasi tanah yang belum melapor untuk menyampaikan laporan melalui LMS hingga 31 Agustus 2026. Jumlah pelapor diperkirakan akan terus bertambah seiring tenggat yang semakin dekat.

“Kami mengimbau agar penerima alokasi tanah yang belum menyampaikan laporan untuk memanfaatkan kesempatan ini sebagai bagian dari upaya bersama dalam memperkuat basis data dan tata kelola pemanfaatan lahan,” tutup Syarlin.

Follow kepriline.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: katasiber.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks