TANJUNGPINANG — Wajib pajak di Kota Tanjungpinang tidak perlu lagi antre di kantor untuk membayar pajak daerah. Melalui Gurindam Pay atau Gerakan Unggul Real Time Integrasi Data dan Monitoring Pembayaran Pajak, transaksi bisa dilakukan secara digital dan pantauan penerimaan pun berjalan langsung atau real time.
Peluncuran sistem ini berlangsung Kamis (3/9/2026) di Altrue Hotel Tanjungpinang, ditandai dengan penandatanganan komitmen bersama antara Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungpinang, BRK Syariah, dan Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kepulauan Riau.
Alasan Pemerintah Tak Lagi Andalkan Catatan Manual
Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah menyebut Gurindam Pay bukan sekadar alat pembayaran elektronik. Lebih dari itu, sistem ini menjadi fondasi data untuk merumuskan kebijakan pendapatan daerah ke depan.
"Gurindam Pay bukan sekadar aplikasi, tetapi perubahan pembayaran manual menjadi digital," ujar Lis dalam sambutannya seperti dikutip dari rilis yang diterima media ini.
Data elektronik yang terekam akan menunjukkan jumlah wajib pajak, tingkat kepatuhan, hingga potensi pajak yang selama ini belum tergali. Informasi itu, kata Lis, menjadi kunci untuk menaikkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa membebani masyarakat dengan tarif baru.
"Data adalah pondasi dari sebuah kebijakan. Kita tidak mungkin meningkatkan PAD apabila kita tidak mengetahui dengan baik potensi yang kita miliki," tegasnya.
Target Ukur Keberhasilan Bukan Sekadar Seremoni
Lis meminta implementasi Gurindam Pay dievaluasi secara berkala, bukan berhenti pada acara peluncuran. Sejumlah indikator dipatok untuk menilai efektivitas sistem ini.
- Jumlah wajib pajak yang masuk ke dalam sistem.
- Tingkat penggunaan pembayaran digital oleh masyarakat.
- Progres kepatuhan wajib pajak.
- Identifikasi potensi pajak baru yang sebelumnya tidak terdata.
- Peningkatan realisasi penerimaan daerah.
Kemudahan Bayar dan Pengawasan Langsung
Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kepulauan Riau Ardhenus Arfiansyah menyampaikan apresiasinya. Menurut dia, penerapan Gurindam Pay di Tanjungpinang menjadi yang pertama di Kepulauan Riau, setelah sebelumnya digulirkan di Medan, Sumatera Utara.
"Bayar pajak bisa di mana pun dan kapan pun. Jadi tidak harus datang ke kantor," kata Ardhenus.
Ia menambahkan, kemudahan bagi wajib pajak ini harus sejalan dengan ketersediaan data penerimaan yang cepat, akurat, dan mudah dipantau oleh pemerintah daerah.
Dukungan Perbankan untuk Tata Kelola Efektif
Plt Direktur Utama BRK Syariah Helwin Yunus menjelaskan, pihaknya menyediakan infrastruktur sistem agar data penerimaan pajak langsung masuk ke kas daerah secara real time. Hal ini dinilai mampu membuat tata kelola pendapatan lebih efektif dan efisien.
"Gurindam Pay membantu pemerintah daerah memperoleh data penerimaan pajak secara real time sehingga tata kelola pendapatan daerah menjadi lebih efektif," imbuh Helwin.
Implementasi sistem ini juga menjadi bagian dari dukungan terhadap program Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD), termasuk dalam penilaian Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD).