Bea Cukai Kepri Musnahkan Rokok Ilegal dan Miras Senilai Rp 10,9 Miliar, 131 Pelanggaran Diungkap Sejak 2023

Penulis: Teuku Fahreza  •  Selasa, 19 Mei 2026 | 17:50:02 WIB
Bea Cukai Kepri memusnahkan ribuan batang rokok ilegal dan minuman beralkohol tanpa izin di Karimun.

KARIMUN — Ratusan ribu batang rokok ilegal dan ribuan liter minuman beralkohol tanpa izin dihancurkan menggunakan alat berat di Kabupaten Karimun, Selasa (19/5/2026). Proses pemusnahan ini merupakan puncak dari rangkaian operasi penindakan yang dilakukan Bea Cukai Kepri bersama Kantor Pelayanan Utama Tipe Madya Pabean B Tanjungbalai Karimun.

Dominasi Rokok Ilegal dan Miras dari Dua Wilayah Penindakan

Dari total 131 pelanggaran, Kanwil DJBC Khusus Kepri mengungkap 32 kasus dengan barang bukti utama berupa 6.740.680 batang rokok ilegal dan 63,36 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal. Sementara itu, KPPBC TMP B Tanjungbalai Karimun membongkar 99 pelanggaran lainnya, menyita 1.034.098 batang rokok ilegal, 1.321,09 liter minuman beralkohol ilegal, serta 64 unit laptop, 100 unit telepon seluler, dan dua unit tablet.

Dasar Hukum dan Proses Pemusnahan

Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepri, Sodikin, menjelaskan bahwa seluruh barang yang dimusnahkan telah berstatus Barang Milik Negara (BMN) dan mendapatkan persetujuan dari Kepala KPKNL Batam atas nama Menteri Keuangan. “Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau bersama KPPBC TMP B Karimun melaksanakan pemusnahan barang ilegal hasil penindakan periode tahun 2023-2026 dengan total pelanggaran sebanyak 131 pelanggaran,” ujar Sodikin dalam sambutannya.

Penindakan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah, serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai yang diperbarui melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan dihancurkan, disaksikan langsung oleh Wakil Bupati Karimun Rocky Marciano Bawole, perwakilan Kejaksaan Tinggi Kepri, dan unsur Forkopimda.

Sinergi Instansi dan Dukungan Masyarakat Jadi Kunci

Sodikin menilai keberhasilan pengungkapan ratusan pelanggaran ini tidak lepas dari kerja sama lintas instansi dan peran aktif masyarakat. “Keberhasilan dalam penindakan barang ilegal merupakan hasil sinergi dan kolaborasi antara Direktorat Jenderal Bea Cukai dengan aparat penegak hukum lainnya dan masyarakat yang terus dilakukan secara berkesinambungan,” katanya.

Ia menambahkan, langkah pemusnahan ini juga menjadi bagian dari dukungan terhadap program Asta Cita Presiden, khususnya dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal dan menjaga hak-hak keuangan negara melalui penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai.

Reporter: Teuku Fahreza
Sumber: m.batamtoday.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top