BATAM — RSBP Batam resmi mengaktifkan kembali kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan per 1 Juni 2026. Langkah ini diambil setelah proses negosiasi ulang antara pihak rumah sakit dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan mencapai kata sepakat.
Pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan kini bisa kembali berobat rawat jalan maupun rawat inap di RSBP tanpa perlu membayar di muka. Sebelumnya, puluhan perusahaan di Batam mengeluhkan terhentinya layanan ini karena klaim asuransi pekerja mereka tidak bisa diproses.
Seorang perwakilan serikat pekerja di Batam menyebut keputusan ini sangat dinantikan. “Kami sempat kesulitan saat harus merujuk pekerja ke rumah sakit lain yang tidak semua memiliki fasilitas setara RSBP,” ujarnya kepada media.
Jeda layanan BPJS Ketenagakerjaan di RSBP Batam berlangsung sejak awal tahun 2026. Penyebabnya, perbedaan skema tarif antara pihak rumah sakit dan BPJS Ketenagakerjaan yang belum rampung saat kontrak sebelumnya berakhir.
Selama masa jeda, pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan yang biasa berobat ke RSBP harus dialihkan ke fasilitas kesehatan tingkat pertama atau rumah sakit rujukan lain di Batam. Hal ini memicu antrean panjang di beberapa fasilitas kesehatan lain di kota tersebut.
Data internal BPJS Ketenagakerjaan mencatat setidaknya 15.000 pekerja aktif dari berbagai sektor industri di Batam tercatat sebagai peserta yang rutin memanfaatkan layanan RSBP. Jumlah ini belum termasuk pekerja kontrak dan outsourcing yang juga menjadi peserta program.
RSBP Batam sendiri merupakan salah satu rumah sakit rujukan utama di Kepulauan Riau, terutama untuk kasus bedah, maternitas, dan penanganan kecelakaan kerja. Dengan kembalinya layanan ini, beban rumah sakit lain diharapkan berkurang.
Tidak ada syarat tambahan. Pekerja cukup menunjukkan kartu BPJS Ketenagakerjaan yang aktif dan surat rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama jika diperlukan. RSBP Batam memastikan prosedur pendaftaran dan pelayanan kembali normal seperti sebelum masa jeda.
Pihak manajemen RSBP Batam menyatakan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas layanan. “Kami berharap kerja sama ini berjalan lancar dan tidak ada lagi kendala administrasi ke depannya,” kata perwakilan rumah sakit.
Pekerja yang mengalami kendala saat mengakses layanan bisa menghubungi hotline BPJS Ketenagakerjaan atau langsung mendatangi kantor cabang terdekat. Perusahaan juga diminta aktif menginformasikan status kepesertaan pekerjanya agar tidak terjadi penolakan klaim.
Pemerintah Kota Batam melalui Dinas Kesehatan turut memantau implementasi kerja sama ini. Mereka berharap tidak ada lagi keluhan dari pekerja soal akses layanan kesehatan di kawasan industri.