NATUNA — Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna mengeksekusi pemindahan 15 tahanan ke sejumlah lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan (Rutan) di Tanjungpinang dan Batam pada Minggu (24/5/2026). Para tahanan berangkat dari Pelabuhan Selat Lampa menggunakan kapal laut dalam perjalanan yang diperkirakan memakan waktu hingga 30 jam.
12 Pria, 2 Perempuan, dan Satu Anak dalam Satu Pelayaran
Kepala Kejari Natuna, Erwin Indrapraja, mengungkapkan bahwa seluruh tahanan yang dipindahkan merupakan narapidana yang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Dari total 15 orang, rinciannya terdiri dari 12 laki-laki dewasa, dua perempuan dewasa, dan satu orang anak.
"Tahanan yang kami eksekusi sebanyak 15 orang," ujar Erwin kepada wartawan, Minggu.
Rute Pelayaran: Dari Selat Lampa hingga Kijang, Bintan
Tantangan utama prosesi pemindahan ini adalah kondisi geografis Kepulauan Riau yang didominasi lautan luas. Para tahanan dan tim pengawal harus menempuh rute panjang yang dimulai dari Selat Lampa, kemudian singgah di Tarempa dan Letung, sebelum akhirnya tiba di Pelabuhan Kijang, Bintan.
"Perjalanan memperkirakan waktu sekitar 30 jam melalui laut terbuka," jelas Erwin.
Antisipasi Gangguan Selama 30 Jam di Laut Lepas
Selama pelayaran, tim pengawal dari kejaksaan dan kepolisian bersiaga penuh. Pengecekan kesehatan terhadap para tahanan dan koordinasi teknis dengan kapten kapal telah dilakukan sebelum keberangkatan demi mengantisipasi gangguan keamanan maupun hambatan teknis di tengah laut.
Komitmen Penegakan Hukum di Wilayah Terluar
Menurut Erwin, pemindahan massal ini merupakan bentuk komitmen Kejari Natuna dalam menjamin proses penegakan hukum tetap berjalan optimal, meskipun berada di wilayah terluar Indonesia.
"Ini adalah bagian dari tugas kami sebagai eksekutor putusan pengadilan. Kami tetap profesional dan berintegritas demi kepastian hukum," pungkasnya.