WFH ASN Batam Dipantau Lewat GPS, Absen Real Time, dan Zoom Meeting Pukul 09.30

Penulis: Zulkifli Arief  •  Jumat, 05 Juni 2026 | 16:10:31 WIB
ASN Batam melakukan absensi tiga kali sehari dengan verifikasi lokasi selama WFH.

BATAM — Kebijakan work from home (WFH) yang diterapkan Pemkot Batam sejak 24 April 2026 tidak memberi ruang bagi ASN untuk bekerja santai. Sebaliknya, pengawasan justru diperketat lewat sistem digital yang memungkinkan aktivitas pegawai dipantau secara real time oleh atasan.

Absensi Tiga Kali Sehari dengan Verifikasi Lokasi

Setiap ASN yang bertugas dari rumah tetap wajib melakukan absensi melalui aplikasi mobile yang terhubung dengan sistem pemantauan lokasi. Jadwal yang diterapkan persis seperti hari kerja biasa: absen masuk pukul 07.30 WIB, absen setelah istirahat pukul 13.00 WIB, dan absen pulang pukul 16.30 WIB.

Kehadiran pegawai dapat diketahui langsung oleh pimpinan melalui data lokasi yang terekam saat absensi dilakukan. Sistem ini memastikan pegawai benar-benar berada di tempat yang dilaporkan.

Foto Wajib Dilengkapi Stempel Waktu dan GPS

Selain absensi digital, ASN diwajibkan melampirkan bukti foto menggunakan aplikasi Marki. Aplikasi kamera ini secara otomatis menampilkan stempel waktu (timestamp) dan titik lokasi (GPS) pada setiap foto yang diambil.

Sistem ini digunakan untuk memverifikasi bahwa pegawai benar-benar melaksanakan tugas dari lokasi yang dilaporkan, bukan dari tempat lain.

Pimpinan Pantau Langsung Lewat Zoom Meeting Pukul 09.30

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Batam, Rudi Panjaitan, memantau langsung pelaksanaan WFH melalui zoom meeting yang digelar pukul 09.30 WIB. Bagi pegawai yang mendapat jadwal work from office (WFO), Rudi juga melakukan pengecekan langsung ke sejumlah ruangan kerja, termasuk Bidang Humas yang bertugas dari kantor pada hari tersebut.

Efisiensi Fasilitas Kantor Jadi Bagian dari Aturan WFH

Rudi menegaskan bahwa pegawai yang bekerja dari rumah tetap harus memperhatikan efisiensi penggunaan fasilitas kantor. Ruangan yang ditinggalkan wajib dalam kondisi bersih, sementara lampu dan pendingin ruangan harus dimatikan untuk mendukung penghematan energi.

“WFH: pekerjaan tetap dilaksanakan, pelayanan tak terganggu, dan penghematan bisa tercapai,” ujar Rudi dalam keterangannya, Jumat (5/6/2026).

Suasana Kantor Lebih Tenang, Pelayanan Tetap Normal

Dari pantauan di lingkungan Kantor Wali Kota Batam, suasana kerja pada hari penerapan WFH tampak lebih tenang dibandingkan hari biasa. Kawasan perkantoran yang biasanya dipenuhi aktivitas pegawai kini terlihat lebih lengang.

Meski demikian, pelayanan pemerintahan dan pekerjaan administrasi tetap berjalan normal. Koordinasi antarpersonel terus dilakukan melalui grup komunikasi internal maupun pertemuan virtual.

Kebijakan Berlandaskan Surat Edaran Wali Kota

Kebijakan WFH bagi sebagian ASN non-esensial ini mengacu pada Surat Edaran Wali Kota Batam Nomor 23 Tahun 2026 tentang transformasi budaya kerja melalui penyesuaian pelaksanaan tugas ASN. Dengan sistem pengawasan yang terintegrasi—mulai dari absensi berbasis lokasi, dokumentasi kerja, hingga pemantauan langsung oleh pimpinan—peluang terjadinya pelanggaran aturan menjadi sangat kecil.

Reporter: Zulkifli Arief
Sumber: posmetrobatam.co.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top