BATAM — Kebijakan work from home (WFH) yang diterapkan Pemkot Batam sejak 24 April 2026 tidak memberi ruang bagi ASN untuk bekerja santai. Sebaliknya, pengawasan justru diperketat lewat sistem digital yang memungkinkan aktivitas pegawai dipantau secara real time oleh atasan.
Setiap ASN yang bertugas dari rumah tetap wajib melakukan absensi melalui aplikasi mobile yang terhubung dengan sistem pemantauan lokasi. Jadwal yang diterapkan persis seperti hari kerja biasa: absen masuk pukul 07.30 WIB, absen setelah istirahat pukul 13.00 WIB, dan absen pulang pukul 16.30 WIB.
Kehadiran pegawai dapat diketahui langsung oleh pimpinan melalui data lokasi yang terekam saat absensi dilakukan. Sistem ini memastikan pegawai benar-benar berada di tempat yang dilaporkan.
Selain absensi digital, ASN diwajibkan melampirkan bukti foto menggunakan aplikasi Marki. Aplikasi kamera ini secara otomatis menampilkan stempel waktu (timestamp) dan titik lokasi (GPS) pada setiap foto yang diambil.
Sistem ini digunakan untuk memverifikasi bahwa pegawai benar-benar melaksanakan tugas dari lokasi yang dilaporkan, bukan dari tempat lain.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Batam, Rudi Panjaitan, memantau langsung pelaksanaan WFH melalui zoom meeting yang digelar pukul 09.30 WIB. Bagi pegawai yang mendapat jadwal work from office (WFO), Rudi juga melakukan pengecekan langsung ke sejumlah ruangan kerja, termasuk Bidang Humas yang bertugas dari kantor pada hari tersebut.
Rudi menegaskan bahwa pegawai yang bekerja dari rumah tetap harus memperhatikan efisiensi penggunaan fasilitas kantor. Ruangan yang ditinggalkan wajib dalam kondisi bersih, sementara lampu dan pendingin ruangan harus dimatikan untuk mendukung penghematan energi.
“WFH: pekerjaan tetap dilaksanakan, pelayanan tak terganggu, dan penghematan bisa tercapai,” ujar Rudi dalam keterangannya, Jumat (5/6/2026).
Dari pantauan di lingkungan Kantor Wali Kota Batam, suasana kerja pada hari penerapan WFH tampak lebih tenang dibandingkan hari biasa. Kawasan perkantoran yang biasanya dipenuhi aktivitas pegawai kini terlihat lebih lengang.
Meski demikian, pelayanan pemerintahan dan pekerjaan administrasi tetap berjalan normal. Koordinasi antarpersonel terus dilakukan melalui grup komunikasi internal maupun pertemuan virtual.
Kebijakan WFH bagi sebagian ASN non-esensial ini mengacu pada Surat Edaran Wali Kota Batam Nomor 23 Tahun 2026 tentang transformasi budaya kerja melalui penyesuaian pelaksanaan tugas ASN. Dengan sistem pengawasan yang terintegrasi—mulai dari absensi berbasis lokasi, dokumentasi kerja, hingga pemantauan langsung oleh pimpinan—peluang terjadinya pelanggaran aturan menjadi sangat kecil.