TANJUNGPINANG — Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, memastikan jajarannya secara administratif sudah siap menyalurkan hak para pegawai. Pencairan baru akan dilakukan begitu seluruh ketentuan hukum dan anggaran dari pusat resmi diterima daerah.
“Kita siap menyalurkan gaji ke-13 ASN begitu seluruh ketentuan dan setelah dana dari pemerintah pusat telah kita terima,” kata Zulhidayat, Kamis (4/6/2026).
Nilai Gaji Ke-13 Setara Satu Bulan Penghasilan Penuh
Zulhidayat menjelaskan, gaji ke-13 merupakan hak normatif bagi setiap ASN. Nilainya setara dengan satu bulan penghasilan penuh masing-masing pegawai, termasuk tunjangan melekat.
Pemerintah kota menargetkan pencairan bisa dilakukan segera setelah dana dari Kementerian Keuangan masuk ke kas daerah. Saat ini, proses verifikasi data penerima dan kelengkapan administrasi telah rampung.
Siapa Saja yang Berhak Menerima?
Sasaran penerima tunjangan tahun 2026 mencakup seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu di lingkungan Pemko Tanjungpinang. Kedua kategori ini dipastikan masuk dalam daftar penerima gaji ke-13.
Namun, bagi PPPK paruh waktu, nasibnya masih menggantung. Zulhidayat mengakui, hingga saat ini belum ada petunjuk pelaksanaan resmi dari pemerintah pusat terkait pemberian gaji ke-13 untuk kategori tersebut.
“PPPK paruh waktu, hingga saat ini belum terdapat ketentuan lebih lanjut terkait pemberiannya,” pungkasnya.
Kapan Dana dari Pusat Turun?
Pemko Tanjungpinang tidak menyebutkan secara pasti jadwal transfer dana dari pusat. Namun, biasanya pencairan gaji ke-13 dilakukan pada bulan Juni atau Juli, menyesuaikan dengan Surat Edaran Menteri Keuangan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang diterbitkan setiap tahun.
Para ASN di Tanjungpinang diimbau bersabar. Pemerintah kota berjanji akan segera memproses pencairan begitu dana dan regulasi turun, tanpa potongan atau pengurangan nilai.