Pemerintah Batalkan Skema Gross Split Tambang, IMA: Kepastian Investasi dan Hilirisasi Terjaga

Penulis: Hafizh Ramadhan  •  Senin, 08 Juni 2026 | 19:19:32 WIB
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia tegaskan skema gross split hanya berlaku di sektor migas, bukan minerba.

KEPULAUAN RIAU — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa skema gross split hanya berlaku di sektor hulu migas, bukan untuk minerba. Penegasan ini disampaikan usai rapat dengan para pemangku kepentingan di Kompleks DPR RI, Senin (8/6/2026).

"Sistem di ESDM yang menganut mazhab gross split itu hanya ada pada sektor migas. Sementara di sektor minerba tidak ada perubahan sama sekali," tegas Bahlil.

Mengapa Skema Gross Split Ditolak Pelaku Tambang?

Direktur Eksekutif IMA, Sari Esayanti, menjelaskan bahwa sektor minerba memiliki karakteristik usaha yang sangat berbeda dengan migas. Setiap komoditas tambang, mulai dari batu bara, nikel, hingga tembaga, memiliki tingkat kompleksitas dan risiko yang unik.

"Perbedaan mendasar inilah yang membuat banyak negara menerapkan sistem royalti dan fiskal yang berbeda dengan sektor migas. Tidak tepat jika menggunakan skema yang sama," ujar Sari.

Menurutnya, penerapan gross split justru berpotensi mengganggu kewajiban keuangan perusahaan dan membuat perencanaan investasi jangka panjang menjadi tidak pasti. Padahal, di saat yang sama, industri tengah menghadapi gelombang perubahan kebijakan.

Beban Regulasi dan Harapan Hilirisasi

IMA mencatat, pelaku usaha saat ini harus beradaptasi dengan sejumlah aturan baru secara bersamaan. Mulai dari kebijakan Ekspor Satu Pintu, kewajiban Devisa Hasil Ekspor (DHE), penyesuaian tarif royalti dan Harga Patokan Mineral (HPM), hingga rencana penerapan Bea Keluar dan program biodiesel B50.

"Konsistensi kebijakan menjadi faktor penting. Apalagi kebutuhan investasi jangka panjang untuk hilirisasi dan transisi energi nasional terus meningkat," tambah Sari.

Pembatalan gross split dinilai memberikan ruang napas bagi perusahaan tambang untuk fokus pada agenda strategis, seperti pembangunan smelter dan pengolahan mineral bernilai tambah di dalam negeri.

Prioritas untuk UMKM Tetap Ada

Meski skema kontrak tidak berubah, Menteri Bahlil memastikan pemerintah tetap membuka ruang partisipasi bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di sektor pertambangan. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Minerba yang memberikan prioritas pada sektor tertentu untuk mendukung hilirisasi.

"Bagi pelaku usaha tambang yang existing, tidak ada perubahan aturan. Untuk ke depan kita akan mempergunakan aturan yang sama juga," pungkas Bahlil.

Keputusan ini menjadi angin segar bagi industri pertambangan yang selama dua tahun terakhir dihadapkan pada fluktuasi harga komoditas dan tekanan kebijakan lingkungan global. Dengan kepastian fiskal yang terjaga, investor diharapkan semakin percaya diri menanamkan modal di proyek-proyek strategis nasional.

Reporter: Hafizh Ramadhan
Sumber: liputan6.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top