BATAM — Kasus kematian Bripda Natanael, anggota Polres Lingga, masih berada di tahap penyidikan. Polda Kepri mengaku masih menunggu hasil penelitian dari Kejati Kepri terkait kelengkapan berkas perkara.
“Kami masih menunggu hasil dari Kejati. Kalau sudah P-21, baru kami serahkan tersangka dan barang bukti,” ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Senin lalu.
Berkas perkara dinyatakan belum memenuhi syarat formil dan materiil. Jaksa peneliti masih meminta sejumlah alat bukti tambahan dari penyidik Ditreskrimum Polda Kepri.
Proses ini merupakan tahapan krusial dalam sistem peradilan pidana. Sebab, tanpa status P-21, kasus tidak bisa dilimpahkan ke pengadilan.
Bripda Natanael ditemukan tewas di mess Polres Lingga pada awal Agustus 2024. Korban diduga menjadi korban penganiayaan oleh seniornya sendiri.
Polisi telah menetapkan satu orang tersangka berinisial Bripda A. Tersangka merupakan rekan sesama anggota Brimob yang bertugas di lokasi yang sama.
Jaksa penuntut umum biasanya mengembalikan berkas jika ada kekurangan alat bukti atau keterangan saksi. Dalam kasus ini, penyidik diminta melengkapi visum et repertum dan hasil pemeriksaan saksi ahli.
“Kami sudah koordinasi dengan laboratorium forensik dan dokter RS Bhayangkara,” tambah Kombes Pol Pandra.
Tidak ada batas waktu pasti. Semua tergantung pada kecepatan penyidik memenuhi petunjuk jaksa. Jika berkas dinyatakan lengkap dalam waktu dekat, pelimpahan ke pengadilan bisa dilakukan bulan depan.
Keluarga korban berharap proses hukum berjalan transparan. Mereka meminta aparat tidak melindungi pelaku.
Keluarga Bripda Natanael menjadi pihak yang paling menunggu kepastian hukum. Mereka mengaku belum menerima update signifikan dari penyidik sejak Agustus lalu.
“Kami hanya ingin keadilan. Jangan sampai kasus ini menguap begitu saja,” ujar salah satu kerabat korban yang enggan disebut namanya.