BINTAN — Puluhan pemangku kepentingan dari akademisi, pelaku usaha, hingga organisasi masyarakat duduk bersama dalam konsultasi publik yang digelar Pemkab Bintan. Forum itu menjadi ajang penyempurnaan Ranperda Pengelolaan Sampah sebelum dibahas bersama DPRD setempat.
Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan Setda Bintan, Muhammad Panca Azdigoena, membuka kegiatan tersebut mewakili Sekretaris Daerah Ronny Kartika. Dalam sambutannya, ia menyoroti urgensi regulasi baru di tengah tekanan sampah yang kian kompleks.
Panca menyebut bahwa persoalan sampah di Bintan tidak bisa lagi dipandang sebelah mata. Pertumbuhan sektor pariwisata, pembangunan infrastruktur, dan peningkatan jumlah penduduk membuat volume limbah terus bertambah.
“Sampah bukan lagi sekadar barang sisa yang dapat dibuang begitu saja. Jika tidak dikelola secara komprehensif dari hulu hingga hilir, tumpukan sampah dapat menjadi ancaman bagi kesehatan masyarakat, merusak lingkungan, serta mengganggu potensi alam Kabupaten Bintan yang sangat berharga,” ujarnya, dikutip dari laman resmi Pemkab Bintan.
Pemerintah daerah tidak hanya menyasar sistem pemilahan, pengangkutan, dan pengolahan akhir sampah. Ranperda ini juga mendorong penerapan konsep Reduce, Reuse, dan Recycle (3R) agar limbah memiliki nilai ekonomi sekaligus mengurangi beban lingkungan.
Panca menegaskan bahwa penyusunan Ranperda ini sekaligus menjadi upaya memperbarui regulasi yang ada agar selaras dengan kebijakan pemerintah pusat. Aturan lama dinilai belum mampu mengakomodasi kebutuhan pengelolaan sampah secara menyeluruh di lapangan.
Proses penyusunan dilakukan secara partisipatif. Konsultasi publik menjadi wadah bagi seluruh elemen untuk memberikan masukan sebelum Ranperda resmi dibahas bersama DPRD Kabupaten Bintan.
Melalui regulasi anyar ini, Pemkab Bintan berharap lahir pedoman pengelolaan sampah yang efektif. Target jangka panjangnya adalah mewujudkan Bintan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan — tanpa mengorbankan sektor pariwisata yang menjadi andalan daerah.
“Pengelolaan sampah bukan hanya menjadi tanggung jawab Dinas Lingkungan Hidup, tetapi memerlukan kolaborasi seluruh elemen, mulai dari pemerintah daerah, perangkat daerah, pemerintah desa dan kelurahan, dunia usaha, hingga masyarakat,” tambah Panca.