Bupati Anambas Aneng Wajibkan Semua OPD Libatkan Kejaksaan Sebelum Ambil Kebijakan Strategis, Teken Nota Kesepakatan

Penulis: Faisal Hasbi  •  Jumat, 17 Juli 2026 | 11:40:01 WIB
Bupati Aneng menandatangani nota kesepakatan dengan Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas di Aula Prof. M. Zen, Kantor Bupati, Kamis (tanggal).

TAREMPA — Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, menegaskan setiap kebijakan strategis yang diambil oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus melalui proses konsultasi dengan Kejaksaan Negeri setempat. Instruksi ini disampaikan langsung menyusul penandatanganan nota kesepakatan bersama antara Pemkab Kepulauan Anambas dan Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas.

Landasan Hukum Sebagai Benteng Kebijakan

Aneng menilai langkah ini krusial untuk memastikan setiap keputusan pemerintah daerah memiliki landasan hukum yang kuat. Dengan begitu, potensi munculnya persoalan hukum di kemudian hari bisa diminimalkan sejak awal.

"Melibatkan kejaksaan dalam tahap perencanaan kebijakan strategis bukan berarti kita tidak mandiri. Justru ini bentuk kehati-hatian agar program berjalan tanpa cacat hukum," ujar Aneng dalam sambutannya.

Empat Pilar Penandatanganan: Pemkab, Kajari, KPU, dan Bawaslu

Acara penandatanganan berlangsung di Aula Prof. M. Zen, Lantai III Kantor Bupati Kepulauan Anambas. Selain Pemkab dan Kejaksaan Negeri, nota kesepakatan juga ditandatangani oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Anambas.

Hadir dalam kesempatan tersebut Wakil Bupati Raja Bayu, Ketua DPRD, Sekretaris Daerah, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Kehadiran pimpinan instansi vertikal, tokoh masyarakat, dan para kepala perangkat daerah turut memeriahkan agenda ini.

Dampak ke Warga: Kebijakan Lebih Terukur dan Minim Sengketa

Bagi masyarakat Kepulauan Anambas, kebijakan ini diharapkan berdampak langsung pada pelayanan publik yang lebih aman secara hukum. Proyek pembangunan, program bantuan sosial, hingga kebijakan tata ruang yang selama ini rawan sengketa, kini akan melalui filter hukum lebih ketat.

Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas akan bertindak sebagai pendamping hukum (jaksa pengacara negara) yang memberikan opini hukum sebelum suatu kebijakan dieksekusi. Ini mencakup proses pengadaan barang dan jasa, hibah daerah, hingga perjanjian kerja sama dengan pihak ketiga.

Sinergi Jelang Tahapan Pemilu 2026

Keterlibatan KPU dan Bawaslu dalam penandatanganan ini juga menjadi sinyal penguatan koordinasi kelembagaan menjelang tahapan pemilihan umum. Kerja sama dengan kejaksaan diharapkan mampu mencegah potensi pelanggaran administratif maupun pidana dalam penyelenggaraan pemilu di daerah kepulauan tersebut.

Wakil Bupati Raja Bayu menambahkan, sinergi ini penting karena karakter geografis Kepulauan Anambas yang terdiri dari pulau-pulau terpencil. "Koordinasi yang kuat antarlembaga akan memudahkan pengawasan dan penegakan hukum di wilayah yang sulit dijangkau," katanya.

Reporter: Faisal Hasbi
Sumber: harianmemokepri.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top