Pencarian

Mati Listrik Massal di Sumatera, BPKN Dorong Konsumen Ajukan Gugatan Class Action ke PLN

Senin, 25 Mei 2026 • 12:14:01 WIB
Mati Listrik Massal di Sumatera, BPKN Dorong Konsumen Ajukan Gugatan Class Action ke PLN
Pemadaman listrik massal di Sumatera menyebabkan gangguan luas pada sektor ekonomi dan layanan publik.

KEPULAUAN RIAU — Ketua BPKN Mufti Mubarok menegaskan bahwa pemadaman massal ini bukan lagi sekadar gangguan teknis. Menurutnya, listrik merupakan kebutuhan dasar yang menjamin aktivitas ekonomi, layanan kesehatan, dan keamanan publik. Ketika pasokan padam dalam skala besar dan dalam durasi panjang, konsumen berhak menuntut pertanggungjawaban.

Kerugian Ekonomi Meluas, Bukan Sekadar Gangguan Teknis

Mufti menyebut dampak blackout ini langsung terasa di sektor produktif. Aktivitas bisnis terhenti, komunikasi terputus, dan potensi gangguan keamanan meningkat. "Ketika listrik padam secara massal, maka aktivitas ekonomi terhenti, layanan kesehatan terganggu, komunikasi masyarakat terhambat," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (25/5/2026).

BPKN menilai situasi ini masuk dalam kategori pelanggaran hak konsumen atas pelayanan yang aman, andal, dan berkelanjutan. Lembaga itu menyebut Undang-Undang Perlindungan Konsumen memberi dasar hukum bagi masyarakat untuk menempuh jalur hukum kolektif.

PLN Diminta Buka Suara soal Akar Masalah

Selain mendukung gugatan, BPKN mendesak PLN bersikap transparan. Mufti meminta perusahaan pelat merah itu mengungkap penyebab utama gangguan sistem kelistrikan di Sumatera. "Jangan sampai masyarakat terus dirugikan tanpa adanya kepastian perbaikan layanan," tegasnya.

PLN juga diminta memaparkan langkah mitigasi konkret agar kejadian serupa tak terulang. BPKN mendorong pemerintah dan PLN memperkuat infrastruktur cadangan sistem kelistrikan nasional. Tanpa itu, risiko lumpuhnya layanan akibat satu titik gangguan tetap tinggi.

Apa yang Bisa Dilakukan Konsumen?

Class action menjadi opsi yang didorong BPKN karena efisien untuk kasus dengan korban massal. Masyarakat yang merasa dirugikan—baik rumah tangga, pelaku UMKM, hingga pengusaha—dapat bergabung dalam satu gugatan perwakilan. Mufti mengingatkan langkah ini harus dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

BPKN menekankan bahwa pemadaman massal di Sumatera bukan peristiwa biasa. Durasinya yang panjang dan cakupannya yang luas membuat persoalan ini layak menjadi perhatian nasional. "Ini persoalan serius yang harus menjadi perhatian nasional," pungkas Mufti.

Bagikan
Sumber: finance.detik.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks