KEPULAUAN RIAU — Aturan baru ini memberikan ruang bagi BLU dan BUMN sektor energi untuk menjadi pelaksana impor, tidak lagi hanya bergantung pada Pertamina. Dalam Pasal 4 Perpres tersebut, pengadaan impor bisa dilakukan melalui tiga skema: kerja sama antar pemerintah (G to G), kerja sama pemerintah pusat dengan penyedia luar negeri, dan kerja sama badan usaha dengan penyedia luar negeri.
Khusus untuk skema G to G dan kerja sama dengan penyedia luar negeri, pelaksanaan impornya bisa dijalankan oleh BLU ataupun BUMN energi. Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung sebelumnya mengonfirmasi bahwa beleid ini menjadi landasan hukum bagi BLU Lemigas untuk mengimpor BBM.
Lima Kondisi Darurat yang Bisa Memicu Impor BLU
Tidak semua kondisi membolehkan BLU turun tangan. Perpres ini menetapkan lima kriteria ketat yang harus dipenuhi sebelum impor dilakukan. Pertama, adanya kondisi geopolitik yang berpotensi mengganggu kelancaran pasokan energi global. Kedua, gangguan rantai pasok di dalam dan luar negeri. Ketiga, bencana alam atau kondisi kahar dari negara pemasok. Keempat, keterbatasan suplai yang menyebabkan fluktuasi harga tinggi. Kelima, cadangan minimal nasional minyak bumi, BBM, dan LPG yang berada di bawah ambang batas.
Dalam keadaan mendesak, aturan ini juga mengizinkan adanya perbedaan harga berdasarkan jumlah, jenis produk, negara asal, dan waktu pengiriman sesuai kesepakatan kontrak. Artinya, pemerintah bisa membeli dengan harga yang tidak seragam demi menjaga pasokan tetap aman.
Lemigas Bisa Impor dari Rusia hingga Afrika
Wamen ESDM Yuliot Tanjung mengungkapkan bahwa Lemigas tidak hanya akan mengimpor dari Rusia, melainkan juga dari negara-negara penghasil minyak lainnya seperti Nigeria dan Angola. "Itu pengadaan impor, itu bisa saja. Ini kan pembicaraan dengan Rusia, itu antar Presiden dan juga Pak Menteri sudah berjalan. Ya kemudian kita impor itu bisa dari negara-negara lain seperti Nigeria, dari Angola," ujar Yuliot di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Jumat (29/5/2026).
Yuliot menambahkan bahwa pembukaan ruang impor bagi BLU dan BUMN bertujuan untuk mempercepat gerak pengadaan energi nasional. "Supaya geraknya cepat, kita membuka ruang itu BUMN bisa, BLU juga bisa," tegasnya.
Pendanaan Impor dan Opsi Pembekuan Ekspor
Soal pendanaan, Pasal 6 Perpres menyebutkan bahwa dana impor yang dilakukan BLU bisa berasal dari pendanaan internal BLU atau sumber lain sesuai peraturan perundang-undangan. Sementara itu, dalam kondisi mendesak, pemerintah juga berwenang membekukan dan/atau menangguhkan ekspor untuk produk minyak bumi atau produk ikutan dari kegiatan hulu migas dalam negeri, sebagaimana diatur dalam Pasal 10.
Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah serius memperkuat ketahanan energi nasional di tengah ketidakpastian pasar global, sekaligus memutus ketergantungan impor pada satu saluran saja.